2 Kurir Sabu 4,2 Kg dan 1.709 Pil Eksktasi Cuma Dituntut 20 Tahun Penjara

Rabu, 17 Maret 2021 / 01.37

Sidang perkara narkoba berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dua kurir sabu jaringan internasional seberat 4.275 gram dan Pil Ekstasy merk Sponge Bob warna Orange sebanyak 1.709 butir cuma dituntut masing-masing 20 Tahun Penjara oleh Penuntut Umum Kejati Sumatera Utara, Fransiska Panggabean dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/3/2021).

Adapun kedua terdakwa itu masing-masing yakni Edi Susanto alias Edi (39) Jalan. Rajawali Sakti Perumahan Puri Rajawali Mas Blok H No.1 Kel. Tobek Godang Kec. Tampan Kota Pekanbaru Provinsi Riau / Jalan Belida No. 88 RT : 02 / RW : 001 Kel. Tembilahan Hulu Kec. Tembilahan Hulu Kab. Indragiri Hilir Provinsi Riau, dan Rafianto alias Rafi (24) warga Jalan Pelajar Ujung Lorong Kecubung III RT/RW 001/004 Kel. Pekan Arba Kec. Tembilahan Kab. Indragiri Hilir  Prov. Riaujuga dihukum masing-masing membayar denda Rp1 Milliar subsidair 6 bulan penjara.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata, Fransiska menyebutkan bahwa keduanya merupakan kurir sabu internasional dalam satu karung goni.

Penangkapan keduanya, dilakukan Tim Ditresnarkoba Poldasu dikawasan Jalandi Jalan Gajah Mada Kec. Simpang Empat Kota Pekanbaru Provinsi Riau pada 6 Agustus 2020.

Berdasarkan keterangan saksi dari Ditresnarkoba dipersidangan menyebutkan kedua mengaku dihadapan petugas atas suruhan Taufik Damanik (DPO), dimana sebelumnya pengembangan kasus narkotika di Sumatera Utara.

Sebagaimana fakta yang terungkap baik dari saksi polisi maupun terdakwa Edy mengaku hanya mendapat perintah dari Taufik untuk mencari orang untuk menjemput  satu karung goni plastik berisikan sabu dan pil ekstasy dari Kota Dumai Provinsi Riau.

Mendapat perintah, Edy pun menghubungi Rafi agar nanti menjemput satu Goni berisikan narkotika dikawasan Kota Dumai, pada 31 Juli 2020.

Namun Rafi tidak langsung mengerjakannya karena masih ada pekerjaan pada 2 Agustus 2020, kemudian pada 4 Agustus 2020 Rafi langsung mengontak Edy ia berangkat dari Tembilahan menuju Pekan Baru.

"Sesampainya di Pekan Baru, Edy meminta Rafi untuk mencari tempat kos untuk menyimpan satu karung goni yang nantinya diantar dari Dumai," ujar Jaksa.

Hingga akhirnya mereka dihubungi Taufik agar mengambil satu karung goni oleh seorang wanita yang menunggunya dikawasan Jalan Air Hitam. Keduanya, lanjut jaksa langsung ke lokasi dan menbawa satu karung goni ke tempat kos yang telah dibayar oleh Rafi dikawasan Jalan Gajah Mada pada 6 Agustus 2020.

Sesampai disana mereka langsung digrebek oleh Tim Ditresnarkoba Poldasu. Kemudian menggeledah isi dalam karung.

Dari hasil pemeriksaan maka petugas Ditresnarkoba Poldasu menemukan empat bungkus kemasan teh cina warna hijau merk Qingshan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 4.275 gr (empat ribu dua ratus tujuh puluh lima gram) dan berat netto 4.000 gr (empat ribu gram).

Tak hanya itu petugas menemukan satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika  Pil Ekstasy merk Sponge Bob warna Orange sebanyak 1.709 (seribu tujuh ratus sembilan) butir dengan berat brutto : 664,1 gr (enam ratus enam puluh empat koma satu gram) dan berat netto : 657,8 gr (enam ratus lima puluh tujuh koma delapan gram).

Masih dalam penggeledahan petugas sesuai juga ditemukan satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika Pil Ekstasy merk Superman warna ungu sebanyak 863 (delapan ratus enam puluh tiga) butir dengan berat brutto : 348,6 gr (tiga ratus empat puluh delapan koma enam gram) dan berat netto : 342,3 gr (tiga ratus empat puluh dua koma tiga gram), satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika Pil Ekstasy merk Mahkota warna hijau muda sebanyak 605 (enam ratus lima) butir dengan berat brutto : 241,0 gr (dua ratus empat puluh satu koma nol gram) dan berat netto : 237,8 gr (dua ratus tiga puluh tujuh koma delapan gram).

Selanjutnya dua bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika Pil Extasy merk Kacamata warna coklat muda sebanyak 1.320 (seribu tiga ratus dua puluh) butir dengan berat brutto : 530,9 gr (lima ratus tiga puluh koma sembilan gram) dan berat netto : 525,6 gr (lima ratus dua puluh lima koma enam gram).

Usai membacakan tuntutan maka majelis menunda persidangan hingga depan dengan agenda pembacaan pembelaaan.(put)

Komentar Anda

Terkini