2 Politisi PPP Terlibat Suap Bupati Labura, Sopir Akui Transfer Uang Ratusan Juta

Selasa, 09 Maret 2021 / 02.48

Keterangann foto atas dan bawah : Suasana di ruang sidang saksi dan persidangan di layar monitor terdakwa.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengelar sidang di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan dengan menghadirkan 2 terdakwa dari politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan 2 saksi yang mendapat perintah untuk mentransfer uang kepada kedua terdakwa, Senin (8/3/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan. 

Adapun ke dua terdakwa yakni Irgan Chairul Mahfiz, selaku mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 dan mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono (berkas penuntutan terpisah).

Keduanya terkena pusaran pemberian suap dari Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif Kharuddin Syah Sitorus (terdakwa juga pada berkas terpisah) melalui Yaya Purnomo, salah seorang staf di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI untuk memuluskan pembangunan RSUD Aek Kanopan ditampung dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) TA 2017 dan 2018.

Saksi Suryadi Sihombing, sebagai supir Agusman Sinaga dan Robin Harahap, salah seorang tenaga honorer di Kantor Bupati Labura yang dihadirkan di persidangan diketuai Sulhanuddin adalah orang yang disuruh Kepala Badan Perencanaan dan Pendapatan Daerah Agusman Sinaga (terdakwa berkas terpisah) untuk mentransfer uang kepada kedua terdakwa.

Menjawab pertanyaan penuntut umum KPK dimotori Budhi S, saksi Suryadi Sihombing membenarkan pernah dipanggil ke ruangan bekas 'bosnya'  tersebut. Setelah dibantu Budhi S -sesuai dengan keterangannya di BAP penyidik KPK- saksi pada 2 April 2018 lalu pernah dipanggil Agusman Sinaga ke ruangannya.

"Tolong transfer ke BNI Cabang Aek Kanopan," kata saksi menirukan ucapan Agusman Sinaga. Saat itu dia diberikan 1 bungkusan plastik berisikan uang (setelah dihitung petugas teller bank-red) sebesar Rp80 juta dan sudah ada secarik kertas berisi tulisan nama pemilik rekening tujuan yaitu Irgan Chairul Mahfiz. Sepulang dari bank saksi menyerahkan slip transfernya ke Agusman Sinaga.

Secara terpisah, tim penasihat hukum (PH) terdakwa Irgan mencecar keterangan saksi di BAP penyidik KPK khususnya di poin 10 intinya menyatakan bahwa maksud uang diberikan mantan atasannya itu adalah untuk memperlancar keperluan Pemkab Labura di Jakarta.

"Bagaimana bisa saudara memberikan keterangan seperti itu? Pertanyaan kami sekali lagi, apakah itu murni keterangan saudara atau ada diarahkan penyidik?" cecar salah seorang PH.

Namun dengan lugas saksi kembali menjawab, bahwa hal itu semacam kesimpulan yang ada di benak Suryadi Sihombing ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan atas nama terdakwa Yaya Purnomo (salah seorang staf di Kementerian Keuangan RI telah divonis 6,5 tahun penjara) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Fakta terungkap lainnya, saksi Robin Harahap, salah seorang tenaga honorer di Kantor Bupati Labura mengaku pernah disuruh Agusman Sinaga, April 2018 lalu untuk mentransfer uang sebesar Rp400 juta ke rekening atas nama Eka Hendrawan.

Sementara pada persidangan lalu, timpal Budhi S yang ditanya seusai sidang, kesaksian Eka Hendrawan, salah seorang pengusaha toko emas di bilangan Pasar Senen Kota Jakarta Pusat, dirinya ada dihubungi Yaya Purnomo bahwa ada masuk dana ke rekeningnya di Bank Mandiri.

Sebagian uang yang masuk ke rekeningnya diperuntukkan membeli emas Yaya Purnomo dan Rp100 juta diantaranya disuruh Yaya Purnomo agar ditransfer ke rekening terdakwa Puji Suhartono.

Sementara saksi lainnya dr Hj Tengku Mestika Mayang mengaku tidak tahu menahu seputar pertemuan antara perwakilan Pemkab Labura maupun komitmen fee yang diminta Yaya Purnomo bila pembangunan RSUD Aek Kanopan yang baru bila jadi ditampung dalam DAK Bidang Kesehatan APBN-P TA 2018.

Saksi mengakui bahwa dalam pertemuan formal Coffee Morning dengan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Labura, sedemikian besar cira-cita bupati akrab disapa H Buyung itu agar memiliki rumah sakit yang baru.

"Sangat besar harapan Pak Bupati agar Pemkab Labura memiliki RSUD yang baru karena yang lama sudah tidak sesuai lagi. Kondisi ruangan dan rawan banjir Yang Mulia," papar dokter berwajah jelita itu.

Namun dirinya atas perintah Agusman Sinaga beberapa kali ke Jakarta untuk menemui staf di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI agar usulan Pemkab Labura melalui Kepala Badan perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan bisa ditampung dalam DAK Bidang Kesehatan APBN-P TA 2018.

"Saya cuma memberikan representasi ke tim di Kemenkes RI Yang Mulia Beberapa staf yang disuruh Saya jumpai memang mengatakan, tidak bisa dianggarkan untuk pembangunan rumah sakit yang baru. Tapi kalau peningkatan pembangunan rumah sakit yang lama, bisa Yang Mulia . Iya, setelah pertemuan itu ada tim dari Jakarta. Akhirnya pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar jadi ditampung di DAK APBN-P RA 2018," pungkasnya.

Selanjutnya, oleh Majelis hakim sidang dilanjutkan pekan depan. 

Kedua terdakwa dijerat pidana Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, pidana Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (put)

Komentar Anda

Terkini