Astaga, Pria Bejat Ini Setubuhi Putri Kandungnya Hingga Melahirkan

Sabtu, 13 Maret 2021 / 19.43

Tersangka Z alias Edi (tengah), pelaku pencabulan terhadap putri kandung diamankan Polres Tanjung Balai.

TANJUNGBALAI, KLIKMETRO.COM - Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak kandung. Ayah bejat itu berinisial Z alias Edi (47) warga Kota Tanjungbalai ini ditangkap di Desa Sei Taman, Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam paparannya terhadap pers, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga meminta satu lembar surat keterangan kelahiran sebagai barang bukti. “Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Putu, Sabtu (13/3/2021).

Putu mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan ibu korban berinisial S (47), di mana pada Juli 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, anak perempuan mereka yang masih dibawah umur disetubuhi oleh ayah kandungnya saat sedang tertidur pulas. 

Korban sempat terbangun, namun sang ayah yang sudah di atas perut putrinya mengancam agar tak berteriak. Karena takut, korban pun pasrah digauli.

Tak nyana, setelah peristiwa itu, Edi ketagihan dan mengulangi lagi perbuatannya hingga putrinya pun hamil. Kehamilan ini lah yang menguak perbuatan bejat si ayah. Tak mengira suaminya tega menyetubuhi anaknya sendiri bahkan sampai hamil, si ibu pun melapor ke Polres Tanjungbalai. 

Dalam tempo 1x24 jam, setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya meringkus Edi di Desa Sei Taman, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Tim selanjutnya membawa pelaku ke kantor Polres Tanjungbalai guna penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini korban telah melahirkan secara normal seorang anak perempuan di klinik bidan di Kota Tanjungbalai,” kata Putu mengakhiri.(red)


Komentar Anda

Terkini