Baru Terima Paket 'Si Putih', 3 Pria Langsung Diborgol

Rabu, 03 Maret 2021 / 03.04

Sidang di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 2 Ons jalani sidang perdana secara daring di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN), Selasa (2/3/2021) dengan agenda pembacaan materi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terdakwa yakni Muhammad Atan Lubis alias Atan (44), warga Jalan SM Raja Gang Ikhlas, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dan Edison Hidayat Sipahutar alias Edi dan Abdul Rachman alias Aman (35), warga Jalan Tandean Gang Utama, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat (berkas penuntutan terpisah).

Dalam dakwaannya, JPU Rotua menguraikan, pada Juni 2020 lalu Yahya (DPO) menghubungi terdakwa Muhammad Atan Lubis untuk melakukan bisnis sabu-sabu. Lalu terdakwa menawarkan bisnis tersebut kepada terdakwa Edison Hidayat Sipahutar untuk mencari pembeli.

Terdakwa Muhammad Atan, Jumat (18/9/2020) menghubungi Yahya, meneruskan keterangan rekannya Edison tentang adanya calon pembeli memesan sabu sebanyak 3 ons yang dihargai Rp54 juta per Ons. Namun menurut Yahya, sabu yang ada cuma 2 ons.

Dua hari kemudian Edison kembali menelepon terdakwa Muhammad Atan karena si calon pembeli mendesak kepastian kapan bisa dilakukan transaksi. Edison pun diminta untuk menemui si calon pembeli di Jalan Perjuangan, Gang Sanggup, Medan. Sekitar 30 menit kemudian Yaya berboncengan sepeda motor dengan Abdul Rachman alias Aman .

Kemudian Yahya dan Abdul Rachman datang ke rumah tersebut dengan membawa 2 bungkus narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening tembus pandang dan menyerahkannya kepada calon pembeli. Setelah menyerahkan, Yahya kemudian pergi. 

Tak berapa lama setelah diserahkan, tiba-tiba datang beberapa petugas Ditres Narkoba Polda Sumut menangkap terdakwa Atan Edison dan Abdul Rachman. Mereka kemudian dibawa untuk mencari keberadaan Yahya, namun tidak ketemu. 

Kemudian, petugas membawa ketiga beserta barang bukti (BB) sabu seberat 200 gram ke Polda Sumut. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan menunda persidangan pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (put)

Komentar Anda

Terkini