Buat Tagar ‘ Pemborong Makelar Proyek’ di Kejatisu, Faisal Forsu Diadili

Selasa, 16 Maret 2021 / 13.01

Sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - H. Ir. Ahmad Faisal Nasution terdakwa perkara pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui postingan di akun Facebook Bob Paisal Forsu yang didakwa dengan pasal UU ITE oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor jalani sidang perdana dalam agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/3/2021).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson dihadapan Majelis Hakim diketuai Abdul Aziz menjelaskan berawal 07 Agustus 2020 sekira pukul 06.24 WIB, Terdakwa membuat postingan di akun facebook Bob Faisal Forsu miliknya sendiri berupa caption yang memuat sebuah foto/gambar kartun seorang laki-laki berbadan gemuk yang memangku uang dan seorang perempuan disertai tulisan “Puluhan milyar harta jaksa dari mana?” dan dibubuhkan narasi “Periksa oknum aspidsus kejati, diksus Kejati serta periksa harta kekayaan mereka duga sudah mencapai puluhan milyar. 

Kemudian dalam postingan itu juga mengatakan, periksa seluruh pemborong dan pengusaha hitam piaraan mereka merampok proyek anggran negara terutama pemborong berinisial AR. #CopotAsistenPidanaKhususKejati #CopotPeriksaDiksusKajatiSertaUsutHartanya #Tangkap Dan AdiliPemborong Piaraannya”. 

Selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2020 sekira pukul 06.24 WIB, Terdakwa Ahmad Faisal Forsu kembali melakukan postingan pada akun facebook atas nama Bob Faisal Forsu miliknya berupa caption Teringat akan nasi bungkus di meja ruangan pidsus pemborong inisial AR jelas lebih mahal daripada nasi bungkus milik cebong dan kampret, serta bedanya pun sangat bertolak belakang. 

Selain itu terdakwa juga mengatakan, nasi bungkus cebong kampret jual beli ayat dan dukungan, kalau nasi bungkus ruangan pidsus, pemborong tentu jual nama Tamora dan asrama haji konon juga Rasuna Said. Aksara 90M jalan busi apa kabar pemborong makelar proyek oknum-oknum institusi ” dengan tagar #UsutHartaKekayaanOdied #UsutHarta Kekayaan Aspidsus #TangkapPemborong MakelarProyek#.

Dimana didalam postingan tersebut Terdakwa menampilkan 1 buah foto seseorang berbadan gemuk dan tanpa kepala yang sedang memegang nasi bungkus dimana foto tersebut adalah foto saksi Ali Azrizal yang diambil Terdakwa dari akun facebook atas nama Ashari Sinik dan kemudian sengaja melakukan pengeditan dengan cara memotong (meng-crop) foto tersebut.

Sehingga tidak hanya nampak bagian tubuh dan tanpa kepala agar orang yang membaca atau melihat postingan tersebut tidak mengenali siapa sebenarnya orang yang ada di dalam foto tersebut. Lalu memposting foto tersebut di akun facebook milik Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Iphone 6S dengan nomor Imei : 353269071201432 yang didalamnya terinstal akun facebook atas nama Bob Faisal Forsu atas nama Bob Faisal Forsu dengan URL www.facebook.com/faisalforsu.nasution.

Akibatnya nama baik saksi menjadi tercemar dan menimbulkan kebencian orang lain kepada saksi Ali Azrizal dan perbuatan terdakwa Ahmad Faisal Nasution adalah tanpa seizin dari saksi Ali Azrizal. Mengakibatkan saksi Ali Azrizal sebagai orang yang berada pada foto asli yang dilakukan postingan oleh Terdakwa tersebut, merasa keberatan dan merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh Ahmad Faisal Nasution. 

Atas perbuatan terdakwa Ahmad Faisal Nasution tersebut akhirnya dibawa ke Markas Polda Sumut untuk dilakukan peneyelidikan lebih lanjut dan benda benda berupa 1 (satu) buah akun facebook atas nama Bob Faisal Forsu dengan url dengan URL www.facebook.com/faisalforsu.nasution, 1 (satu) unit Handphone Iphone 6S dengan nomor Imei 353269071201432 dan 3 (tiga) lembar hasil cetak screenshot posting akun facebook atas nama Bob Faisal Forsu tertanggal 07 Agustus 2020 dan 12 Agustus 2020 disita untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(put)


Komentar Anda

Terkini