Divonis 10 Tahun, Dua Terdakwa Narkoba Mohon-mohon Minta Keringanan Hukuman

Rabu, 03 Maret 2021 / 02.49

Ff/ist/

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anton Romadon Nasution Alias Madon (30) dan Madewa Syahbana Putra alias Dewa (35), terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 24,5 gram masing-masing divonis selama 10 tahun penjara di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/3/2021). 

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Mian Munthe dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dona Yusuf Wibisono menyebutkan, selain itu keduanya juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU dari Kejari Medan. Sebab kata Majelis Hakim, pada persidangan pekan lalu JPU, Dona Yusuf Wibisono menuntut agar kedua terdakwa divonis masing-masing 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.  

"Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba,"ucap Majelis Hakim.

Pada sidang itu juga, Majelis Hakim, Mian Munthe via sambungan WhatsApp (WA) memperjelas bahwa hukuman kedua terdakwa tidak dapat diringankan karna terdakwa tidak mendukung program pemerintah terhadap pemberantasan narkoba. "Sedangkan yang meringankan hukuman terhadap terdakwa tidak ditemukan,"tegas Majelis Hakim.

Namun kedua terdakwa terus bermohon agar hukumannya diringankan. Sehingga terdengar suara terdakwa tampak keras berbicara dengan Mian Munthe. 

"Tolonglah pak hakim agar hukuman kami bisa diringankan,"bilang terdakwa via sambungan WhatsApp (WA).

"Nggak bisa lagi. Saudara punya 7 hari untuk pikir-pikir apakah terima atau melakukan upaya hukum banding," pungkas Mian Munthe spontan mempertegas ucapannya sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap oleh personil Ditresnarkoba Polda Sumut atas laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di kawasan Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang bedagai (Sergai).

Setelah mendapatkan data awal pelakunya bernama Anton Romadon Nasution Alias Madon (30) dan Madewa Syahbana Putra Alias Dewa, sesama warga Kampung Baru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, tim penyidikan kemudian mengutus warga sipil (informan) untuk melakukan aksi pembelian terselubung alias undercover buy.

Informan, Selasa (23/6/2020) kemudian menelepon terdakwa Dewa seolah ada temannya dari luar kota mau beli sabu seberat 2 ons. Terdakwa pun datang ke rumah informan di Jalan Pejuang Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin,  Kabupaten Sergai bersama rekannya, terdakwa Anton Romadon.

Setelah harga disepakati Rp900 ribu per ons, kedua terdakwa kemudian berangkat menemui seseorang bernama Dayat. Kedua terdakwa kemudian kembali ke rumah informan tersebut dan kemudian digeledah tim Ditresnarkoba Polda Sumut. 

Petugas menemukan bungkusan plastik assoy warna biru dari dalam terdakwa Madewa Syahbana Putra alias dewa ternyata berisi serbuk putih dan setelah diperiksa di laboratorium mengandung metamphetamin, populer disebut sabu seberat 24,57 Gr. Bila tidak tertangkap, para terdakwa dijanjikan mendapat upah Rp150 ribu per gramnya. (put)

Komentar Anda

Terkini