Hakim PN Medan Perintahkan JPU Kejatisu Lakukan Upaya Paksa Hadirkan Komisaris PT TPI

Rabu, 17 Maret 2021 / 13.59

 

Terdakwa The Antonius Fregianto alias Pak Egi selaku Direktur PT TPI (kanan) dan Inee Irina Luhulima.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan akhirnya memerintahkan JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan agar melakukan upaya paksa menghadirkan 2 saksi dianggap penting dalam perkara tindak pidana perbankan The Antonius Fregianto alias Pak Egi, selaku Direktur PT Timur Property Investindo (TPI) dan Inee Irina Luhulima.

"Agar duduk perkaranya terang benderang, kami minta Pak jaksa menghadirkan dua saksi itu. Komisaris PT TPI Erwin Soeyanto sama Eric Harjono," kata Immanuel sembari melirik Randi Tambunan, Selasa petang (16/3/2021) di Cakra 8 PN Medan. 

Sebab menurut penilaian majelis hakim, sejumlah saksi dihadirkan penuntut umum, belum satu pun yang bisa menerangkan secara rinci aktivitas di Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PT TPI yang berkantor di Jalan Imam Bonjol Kota Medan tersebut.

Siapa saja yang menjadi kreditur, debitur, siapa yang mengelola dana tersebut, berapa dana yang sudah dikembalikan debitur, siapa yang bertanggungjawab bila pengembalian pinjaman seret dan seterusnya, imbuh Immanuel, masih belum terungkap di persidangan.

"Tolong ya Pak jaksa?" tegas Immanuel kembali dan dijawab Randi Tambunan dengan anggukan kepala.

Sebelumnya, penuntut umum menghadirkan Yopi Sukandar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Sahrul dari Bank Indonesia (BI) serta mendengarkan pendapat ahli hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Ediwarman.

Menurut Ediwarman dalam keterangan tertulisnya dibacakan penuntut umum Randi Tambunan, seharusnya manajemen Kospin PT TPI harus memiliki izin dari pihak terkait seperti BI dan OJK.


>> Investasi Bodong


Sementara dalam dakwaan penuntut umum, dari Maret 2016 hingga April 2020 Kospin PT TPI telah menghimpun dana terbilang fantastis yakni Rp400 miliar.

Terdakwa The Antonius Fregianto bersama 2 saksi lainnya Eric Harjono dan Erwin Suyanto bertepatan dengan latar belakang pengusaha (ikut menjadi korban-red) sepakat membuka bisnis investasi dan melakukan pertemuan di kantor Harjono yakni Gedung East Tower lantai 42 Jakarta Selatan.

Pada tanggal 12 Mei 2015, ketiganya mendirikan PT TPI dan selanjutnya mendirikan Koperasi Jasa Timur Pratama Indonesia (KJTPI) dengan Akte Pendirian Koperasi Nomor: 12 tanggal 4 April 2016. Unsur pengurus KJTPI kemudian disebut: Kospin yakni saksi Inne Irina Luhulima, Alvina Sumirat dan Ai Lan yang juga para pekerja di PT TPI.

Saksi Erwin Soeyanto, Februari 2016 pun menyewa gedung Forum Nine di Jalan Imam Bonjol Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai kantor perwakilan Koperasi Jasa TPI dan terdakwa mempekerjakan saksi Unni Jayadi sebagai Head Marketing dan Nelly sebagai marketing yang bertugas mencari nasabah/masyarakat yang mau menyimpan dananya di Kospin TPI. 

Pada Maret 2016 saksi korban Amelia Kosasih sudah mengenal saksi Nelly yang sebelumnya bekerja sebagai Branch Manager di Bank Danamon Medan, menawarkan investasi menggiurkan yang didirikan pengusaha besar bidang properti yaitu saksi Erik Harjono dan dijanjikan bunga simpanan yang besar yaitu sekitar 13 hingga 13,5 persen. Saksi Nelly pun menginvestasikan dana Rp1 miliar di kospin tersebut.

Menyusul korban lainnya, Amelia Kosasih menyimpan dananya sebesar Rp20,2 miliar, Darius Afrizal Syahputra (Rp5 miliar).

Setahu bagaimana pengembalian uang konsumen macet dan menyurati Kospin PT TPI baik yang cabang Kota Medan maupun di Kantor Pusat Jakarta namun tidak ada kepastian. Belakangan diketahui, tidak izin dari OJK dan tidak memiliki izin koperasi alias 'bodong'. Kasusnya kemudian dilaporkan ke Mapolda Sumut.

The Antonius Fregianto alias Pak Egi, dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU No 10 tahun 1998 Perubahan UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kedua, Pasal 372 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (put)

Komentar Anda

Terkini