Kecele Polisi Nyamar, Penjual Sabu 201 Gram Dituntut 11 Tahun Penjara

Rabu, 31 Maret 2021 / 03.07

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Fery Syahputra (41) warga Jalan Tanjung Raya Gang Surabaya, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 201 gram dituntut 11 tahun penjara. 

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Dahlia Panjaitan yang bersidang secara daring di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/3/2021).

menyatakan terdakwa Fery Syahputra terbukti bersalah melanggar pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan Fery Syahputra dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan," sebut JPU Sabrina  dihadapan majelis yang diketuai Dahlia Panjaitan.

Usai mendengar nota tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim menunda persidangan untuk mendengar pembelaan (pledoi) dari terdakwa pada pekan depan.

Mengutip dakwaan JPU, kasus narkoba yang membelit Fery Syahputra berawal saat terdakwa menerima panggilan telepon dari  Muhammad Atan Lubis Alias Atan (berkas perkara terpisah) pada Juli 2020 yang menghubungi  terdakwa dengan mengatakan" kalau ada kawan mau beli sabu bilang bisa kita sediakan”, kemudian terdakwa menawarkan hal itu kepada orang lain .

Kemudian pada 18 September 2020  terdakwa dihubungi oleh seorang laki-laki melalui hand phone yang merupakan calon pembeli  dan memesan narkotika Jenis sabu sebanyak 3 (tiga) ons dengan harga Rp 54 juta.

Terdakwa langsung menghubungi saksi Muhammad Atan Lubis Alias Atan melalui handphone untuk menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut. 

Untuk memastikannya, pada hari itu juga sekitar pukul 23.00 Wib, saksi Muhammad Atan Lubis Als Atan menjumpai calon pembeli yaitu saksi Ahmad Firlana dan saksi Budi Syahputra (petugas Polisi Polda Sumut yang melakukan penyamaran sebagai pembeli) ke Amplas Kota Medan, untuk melihat uang dari calon pembeli.

"Namun karena sudah terlalu malam sehingga transaksi dibatalkan," beber JPU.

Selanjutnya pada 20 September 2020 sekitar pukul 12.00 Wib, terdakwa dihubungi melalui handphone oleh calon pembeli, dengan mengatakan " jadi kita kerjakan lagi yang kemarin itu” dan terdakwa menjawab "ya jadi". 

Lalu calon pembeli mengajak terdakwa untuk bertemu di Jalan Pancing Medan tepatnya di sebuah warung di depan kompleks MTC, setelah itu terdakwa  menghubungi saksi Muhammad Atan Lubis Alias Atan menggunakan hand phone, agar datang dan bertemu di Amplas Medan.

Setelah itu terdakwa bertemu dengan saksi Muhammad Atan Lubis alias Atan, kemudian terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Atan Lubis menemui calon pembeli ke Jalan Pancing Medan tepatnya di sebuah warung di depan Kompleks MTC. Saat itu calon pembeli mengajak terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Atan Lubis  kesebuah rumah di Jalan Perjuangan, Gang Sanggup Medan, untuk memastikan atau melihat uangnya, dan saat itu calon pembeli memperlihatkan uang pembeli shabu tersebut kepada terdakwa dan saksi Muhammad Atan Lubis alias Atan.

Setelah dipastikan bahwa uang calon pembeli sudah ada, lalu saksi Muhammad Atan Lubis alias Atan menghubungi Yahya (belum tertangkap) melalui hand phone dan memberitahukan bahwa uang calon pembeli sudah ada. Sekitar 30 menit kemudian, Yahya datang bersama sama dengan Abdul Rachman alias Aman ( berkas perkara terpisah) dengan menaiki sepeda motor Yamaha MX, menemui terdakwa dan saksi Muhammad Atan Lubis alias Atan kepersimpangan gang tersebut.

Kemudian terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Atan Lubis alias Atan mengajak Yahya dan Abdul Rachman menjumpai calon pembeli kedalam rumah tersebut dan saat itu calon pembeli memperlihatkan uangnya kepada Yahya, kemudian Yahya dan Abdul Rachman pergi mengambil atau menjemput narkotika jenis sabu, dan sekitar 20 menit kemudian Yahya dan Abdul Rachman datang ke rumah tersebut.

Saat menyerahkan narkoba tersebut, beberapa orang petugas polisi lainnya berdatangan sembari mengatakan “kami polisi” lalu menangkap terdakwa, saksi Muhammad Atan Lubis dan  Abdul Rachman.

"Barang bukti 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang ternyata seluruhnya seberat 201 (dua ratus satu) gram," pungkas JPU. (put)

Komentar Anda

Terkini