Penggelapan Dana Talangan, Bank Sahabat Sampoerna Tidak Rugi Tapi Kok Ngadu? 

Rabu, 17 Maret 2021 / 02.44

Saksi memberi keterangan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan terkait perkara penggelapan di Bank Sampoerna.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang pemeriksaan 5 saksi fakta perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan 2 terdakwa mantan petinggi di Bank Sahabat Sampoerna (BSS) Cabang Medan, Selasa (16/3/2021) di Cakra 9 PN Medan.

Pada sidang itu Majelis hakim dan penasihat hukum (PH) kedua terdakwa tampak keheranan, soalnya kenapa Bank Sampoerna tidak rugi koq Mengadu?. Selain itu menurut Pahot Tua, saksi yang melaporkan terdakwa Firman Sidiek, selaku West Collection Dept Head dan Jackson (43), selaku Business Manager Lending BSS Cabang Medan (berkas penuntutan terpisah) justru menyatakan, dalam perkara ini pihak Bank Sahabat Sempurna (BSS) Cabang Medan tidak mengalami kerugian materil.

"Akibat perbuatan para terdakwa, Bank Sahabat Sempurna (BSS) tidak mengalami kerugian materil," kata Pahot Tua menjawab cecaran pertanyaan Arfan, selaku ketua tim PH terdakwa.

Hakim anggota kembali mempertegas pertanyaan PH terdakwa ketika saksi dipersilakan memperlihatkan alat bukti bahwa para korban merasa telah diperdaya terdakwa Firman Sidiek yang menggunakan kop (cap) surat milik BSS Cabang Medan sebagai bukti nasabah maupun pihak ketiga telah menyetorkan uang yang ikut program Dana Talangan BSS Cabang Medan.

"Dalam perkara ini seperti yang disampaikan saudara PH terdakwa, apakah BSS Cabang Medan dalam perkara ini ada dirugikan secara materil?" tegas hakim anggota Mery Donna kembali dan dijawab Pahot Tua, tidak ada. Hanya citra Bank Sahabat Sampoerna yang dirugikan.

"Bank Sampoerna tidak rugi koq mengadu?" timpal Mery Donna.

Dalam kesempatan tersebut saksi menguraikan, dirinya sebagai tenaga investigasi internal di BSS menindaklanjuti adanya laporan dari Cabang Medan tentang komplain pihak ketiga maupun nasabah.

Diantaranya, laporan dari konsumen atas nama Husein menyerahkan dana Rp1,1 M (program Ayda-red) kepada terdakwa Firman. Namun tidak ada catatan maupun koordinasi dengan BSS Cabang Medan.

BSS memang ada memiliki program Ayda dan pelunasan dana debitur. Sedangkan Program Dana Talangan, imbuh saksi, bukanlah produk Bank Sampoerna dan harus ada persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Fakta Mencengangkan

Fakta mencengangkan lainnya terungkap di persidangan sesuai dengan keterangan 3 saksi dari unsur funder (investor) yang menjadi korban Program Dana Talangan yang ditawarkan terdakwa Firman Sidiek yakni Bob Hendra Nasution, M Yazid dan pengusaha terkenal Irwan Arbie.

Saksi Bob Hendra mengaku sudah lama kenal dengan terdakwa Firman Sidiek ketika sama-sama bekerja di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dia juga mengetahui kalau terdakwa Firman Sidiek merupakan petinggi di BSS Cabang Medan.

Hanya saja, saksi kata saksi menjawab pertanyaan hakim ketua Denny Lumbantobing, ketika menyerahkan uang Program Dana Talangan bukan di Kantor BSS Cabang Medan. Sedangkan penyerahan bukti telah menanamkan modal di Kantor BSS Cabang Medan. 

Demikian juga dengan pengakuan 2 saksi funder Program Dana Talangan lainnya yakni M Yazid dan Irwan Arbie. Keduanya juga tertarik menanamkan modal untuk program menggiurkan tersebut, berdasarkan informasi dari Bob Hendrawan. Mereka dijanjikan terdakwa akan mendapatkan keuntungan 8 persen dari total dana investasi setiap 2 minggu.

Namun penyetoran uang tunai maupun transfer bukan ke rekening BSS Cabang Medan, melainkan ke terdakwa Firman. Saksi Irwan Arbie mangaku telah menginvestasi dana sebesar Rp2,6 miliar (22 kali penyetoran). Saksi M Yazid sebesar Rp300 juta. 

Sedangkan saksi Bob Hendrawan telah invest sebesar Rp550 juta. Para saksi mengaku sempat menerima keuntungan program tersebut. Kemudian macet dan modal pokok pun belum kembali. Sidang dilanjutkan pekan depan. Terdakwa Firman Sidiek belakangan diinformasikan tidak lagi bekerja di BSS Cabang Medan. (put)

Komentar Anda

Terkini