Perampok Hape di Parkiran Indomaret Belawan Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 23 Maret 2021 / 04.07

Ilustrasi.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Jamaluddin Siregar alias Jamal (42) terdakwa perkara perampokan satu unit HP Vivo Y12 milik korban Agung Kurniawan bisa bernafas lega, pasalnya terdakwa hanya divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhada terdakwa Jamaluddin Siregar alias Jamal dengan hukuman penjara selama 2 tahun penjara," ujar Majelis Hakim Bambang Joko Winarno yang menghadirkan terdakwa secara daring di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/3/2021).

Menurut Majelis Makim, hal yang memberatkan hukuman terdakwa karna perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Chistian Sinulingga yang semula menuntut dengan pidana selama 3 tahun penjara.

"Terdakwa Jamaluddin Siregar alias Jamal terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 Ayat (2) ke 2 KUHPidana.

Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU dan terdakwa, untuk menyata kan terima atau banding. Bagai mana terdakwa atas putusan ini, kamu terima atau banding,"tanya Majelis Hakim sebelim menutup sidang.

"Terima yang mulia, saya terima yang mulia," ucap terdakwa dari layar monitor, yang langsung ditimpali JPU yang juga menyatakan terima.

Usai mendengar pengakuan terdakwa maupun JPU Majelis Hakim Bambang Joko Winarno lalu mengetukkan palunya.

Sebelumnya dari dakwaan JPU diketahui, terdakwa Jamaluddin melakukan aksi perampokan

pada  27 Mei 2020 sekira pukul 16.00 Wib di Parkiran Indomaret Samping RS PHC, Kel. Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan. 

Ketika itu saksi korban Agung Kurniawan bersama-sama dengan saksi M. Irhamsyah Nasution, saksi M. Ridwan, saksi M. Pebi Nugraha Pane sedang parkir di depan Indomaret untuk membeli minuman. 

Saat itu setelah korban selesai membeli minuman, posisi pintu belakang sebelah kanan tempat korban masih terbuka lalu secara tiba-tiba terdakwa bersama-sama dengan Gading (DPO) datang dengan mengedarai sepeda motor Honda Beat warna merah langsung merampok HP Vivo Y12. Korban terkejut  dan langsung mengejar terdakwa sambal berteriak “rampok”. Namun terdakwa bersama Gading berhasil melarikan diri.dengan mengedarai sepeda motor Honda Beat warna merah. 

Selanjutnya setelah berhasil melakukan merampok, terdakwa bersama dengan Gading (DPO) langsung melarikan diri  membawa kabur 1  unit HP Vivo Y12 milik korban. 

Kemudian terdakwa bersama dengan Gading pergi menuju daerah Sicanang dan menjual HP Vivo Y12 seharga Rp.600 ribu dan masing-masing terdakwa dan Gading mendapatkan bagian Rp.300 ribu.

Akibat perbuatan terdakwa bersama-temannya Gading (DPO) mengakibatkan korban Agung Kurniawan mengalami kerugian sebesar Rp.1.800.000.(put)

Komentar Anda

Terkini