Gagalkan Transaksi Narkoba, Bandar Sabu 1 Kg Ditembak

Selasa, 09 Maret 2021 / 14.49

Polres Labuhanbatu paparkan penangkapan bandar sabu 1 kilogram.

LABUSEL, KLIKMETRO.COM - Polsek Kotapinang menangkap dua bandar narkoba dengan barang bukti 1 kg lebih sabu di kawasan Jalan Kampung Baru III, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Berdasar paparan yang digelar Polres Labuhan Batu pada awak media, Selasa (9/3/2021) diketahui petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Kedua pelaku yang diamankan adalah, Muhammad Rafi alias Capek (41) warga Jalan Kampung Baru III, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Irwansyah Pohan (38) warga Dusun I, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,"jelas
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan.

Kapolres menambahkan, penangkapan terjadi Minggu (7/3/2021) oleh personel dari Unit Reskrim Polsek Kotapinang yang melakukan penyelidikan di lapangan. Diperoleh informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu.

"Petugas kita awalnya menangkap Muhammad Rafi di rumahnya, dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti 3 bungkus sabu. Petugas kembali melakukan pengembangan terhadap asal sabu tersebut," kata Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Taufik dan Kapolsek Kotapinang, AKP Bambang Gunanti Hutabarat.

Dari hasil pengembangan itu, kata Deni Kurniawan, Polsek Kotapinang kembali menangkap Irwansyah Pohan di Jalan Lintas Tolan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus sabu yang dikemas dalam lima bungkusan telah dilakban.

"Pada saat tersangka ini (Irwamsyah) ditangkap mencoba melawan, sehingga petugas di lapangan melalukan tindakan tegas dan terukur. Kedua tersangka ini langsung diboyong ķe Mapolsek Kotapinang,"imbuhnya.

Kedua tersangka, lanjut Kapolres, merupakan bandar yang selama ini menjadi target operasi. Dari tangan mereka ditemukan berbagai barang bukti seperti, sabu dalam satu bungkusan besar seberat 1052,22 gram dan tiga bungkusan kecil seberat 12,66 gram. Selain itu juga diamankan Hp, mancis, alat isap sabu dan sepeda motor.

"Kedua tersangka kita jerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kita akan terus menindak para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, harapannya masyarakat bisa tuŕut berperan mendukung tugas Polri," tegas kapolres. (lung)
Komentar Anda

Terkini