Setahun Jadi Kadus Tak Terima Honor, Malah Sewenang-wenang Dipecat Kades Medan Krio

Selasa, 30 Maret 2021 / 19.03

SK Kadus X Desa Medan Krio atas nama Rikardo Sinuraya.

SUNGGAL, KLIKMETRO.COM - Ketidakadilan dialami Rikardo Sinuraya, Kepala Dusun X, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Selama setahun tak terima gaji meski sudah menerima SK sebagai kadus, dirinya malah dipecat sepihak oleh Kades Medan Krio Suprayetno.

Keluhan ini disampaikan Rikardo kepada awak media ini seraya berharap tindakan sewenang-wenang Suprayetno selaku Kades Medan Krio terhadap para kadusnya terungkap.

Rikardo mengungkapkan, bermula pada akhir tahun 2019, kades menyampaikan kepada 8 kadus yang terkena syarat bahwa akan diberhentikan sesuai aturan yang berlaku. "Ketika itu pertemuan terjadi di KFC samping Pertamina, Jalan Pasar Besar km 14, Diski. Lalu saya dipilih oleh mantan Kadus X, LKMD dan BPD. Kades Medan Krio Suprayetno sudah setuju. Ada satu lagi yang mencalonkan diri tapi kades tetap mau mengangkat saya,''kata Rikardo mengisahkan.  

Lanjutnya lagi, karena ada dua calon kades mengatakan bakal ada pemekaran Dusun X, mereka lalu diundang untuk membentuk panitia. Ternyata pemekaran itu tidak ada.  Akhirnya kades mengambil sikap membentuk panitia penjaringan, masuklah 2 calon lagi. "Kami berempat lulus seleksi, ternyata kami dari 8 dusun diujiankan tertulis dan interviu. Hasilnya saya peringkat ke 2 di Dusun x.  Besok malamnya, kami menemui kades di rumahnya dan mengatakan ke kades bahwa mekanismenya cacat hukum. Kades pun mengakuinya dan tanpa sadar mengatakan kalau dia diintervensi dan membocorkan kunci jawaban ke pemenang.

Masih penuturan Rikardo, akhirnya kades membatalkan pemenangan di 8 dusun tersebut. Beberapa hari kemudian, kades mengangkat 8 kadus yang dianggap pantas sesuai hak prerogratifnya.  

"Tanggal 21 Pebruari 2020, 8 kadus menerima SK di Kantor Desa Medan Krio. Namun pada 25 Pebruari, kades yang dikalahkan (curang) dari Dusun X unjukrasa ke kantor Desa Medan Krio. Terjadilah mediasi, Kades Suprayetno mengakui kalau sudah memberikan kunci jawaban kepada pemenang awal, makanya kemenangan itu dibatalkan dan mengangkat Rikardo Sinuraya sebagai Kadus X,"ulas Rikardo.    

Siangnya, berlanjut unjukrasa ke Kantor Camat Sunggal dan dilakukan mediasi lagi. Setelah bubar, Rikardo dipanggil camat ke rumahnya yang terletak di belakang kantor camat bersama kades dan kaur desa.

"Kata Camat Sunggal Ismail S STP MSP, masyarakat sudah saya dinginkan. SK Pak Rikardo Sinuraya masih aktif dan tetap berpegang pada SK. Itu kata camat kepada saya,"ujarnya.

Kades Berbelit-belit

Di bulan Maret, Rikardo menerima honornya sebagai kadus. Namun bulan-bulan berikutnya, dia tak lagi menerima. Hal itu pun coba ditanyakannya kepada kades yang memintanya untuk bersabar. Ditanyakan apakah SK nya masih berlaku, kades menjawab masih berlaku.

"Jabatanku jadi jaminannya kata kades. Sekitar bulan 6 atau 7, kades disuruh menempa baju dinas untuk kadus. Tapi setelah siap tempah tidak diserahkan kepada saya. Walaupun sudah saya minta beserta honor, tapi tak juga diberikan. Bahkan sampai sekarang pun saya tak pernah menerima SK pemberhentian, saya juga tak pernah menerima surat peringatan pertama, kedua dan ketiga,"kata Rikardo.

Pengakuan Rikardo, dia tetap menjalankan tugas selaku kadus dan rajin ke kantor. Program pemerintah untuk covid-19 juga dilaksanakannya dengan mengimbau masyarakat agar mendisplinkan diri menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Kades membuat lagi pelaksana tugas dari kaur desa untuk Dusun X dan diperintahkan agar aktif di wilayah saya. Saya juga diperintahkan kades melakukan pembatasan penyebaran covid  19 di Dusun x, semua berjalan lancar dan terlaksana dengan baik,''ungkapnya.

Namun pada September lalu, lanjut Rikardo, kades membohongi camat di warung cofee di Perum Palem Km 12 bahwa saya sudah ikut sepakat kalau diadakan pemilihan langsung. Terjadilah rapat pembentukan panitia pemilihan langsung, kades mengatakan SK Rikardo keluar di Bulan Februari, namun dibekukan di Bulan Maret. Karena itu lah dibentuk panitia tersebut.

"Saya terkejut dan keberatan tentang apa yang diutarakan kades karena saya belum pernah menerima surat pemberhentian tersebut. Kades mengaku bersalah belum memberikan surat tersebut dan berjanji seminggu, ternyata sampai sekarang SK pemberhentian tidak ada. Beberapa hari kemudian istri, keponakan dan saya menjumpai camat. Rupanya pengaduan saya ke camat tidak sesuai semua dengan pengaduan kades kepada camat,''ungkapnya.

Selama hampir setahun memperjuangkan hak nya, Rikardo juga menyampaikan persoalan ini kepada JPKP DPC SUNGGAL Kapubaten Deli serdang, tertanggal 10 Maret 2021, berharap memperoleh solusi. Namun lagi-lagi Rikardo kembali dikejutkan dengan pengumuman penjaringan Kepala Dusun X pada, Jumat (18/3/2021). Dia bersama istri dan JPKP Sunggal menjumpai camat dan sekcam menyoalkan penjaringan tersebut. Tapi tak juga mencapai solusi. Camat dan Sekcam tak 

Sementara, keterangan JPKP DPC SUNGGAL Kapubaten Deli serdang atas nama Rudolf Manurung dan Investigasi An Reno Sembiring, yang mana sesuai laporan Rikardo Sinuraya kepada JPKP DPC Sunggal kapubaten deli serdang pada tgl 10-03-2021.Bahwasanya honor sebagai Kadus X Desa Medan Krio dari bulan April 2020 sampai bulan Maret 2021 tidak pernah menerima sama sekali.

Bahkan SK selaku Kadus X masih aktif tanpa adanya surat pemberhentian dari Kades Medan Krio atas nama Suprayetno.

Kemudian Kades memberikan tugas kepada Syafei selaku perangkat Desa untuk menjadi PLT (pelaksana tugas)Kadus X Medan Krio. Bahkan di bulan Juli 2020 sdr Rikardo Sinuraya telah terlaksana penempahan baju dinas yang diinstruksikan oleh Kades itu sendiri, ternyata pakaian dinas itu tersebut tidak kunjung diterima oleh sdr Rikardo sinuraya sampai saat ini walaupun sudah di minta ke kantor.

"Saya selaku ketua JPKP DPC Sunggal DS disertai oleh Rikardo Sinuraya beserta istri Herlina Febuarina pada hari Rabu tanggal 24-03-2021 telah konfirmasi dengan Camat dan Sekcam dituangkan Sekcam. Hasil konfirmasi kami dengan Camat Ismail dan Sekcam bahwa tidak adanya ketegasan kades tentang hal ini dan takut,"kata Rudolf Manurung.

Kemudian permasalahan ini disampaikan Kades Medan Krio ke Inspektorat Deli Serdang melalui Camat pada bulan September 2020, tapi sampai saat ini belum ada penyelesaiannya. Setiap Inspektorat meminta keterangan dan berkas laporan kepada kades, ternyata kades mengabaikannya.

"Kami akan menindaklanjuti permasalahan yang dialami Rikardo,"tegasnya.

Camat : Itu Wewenang Kades

Sementara, Kades Medan Krio yang coba dikonfirmasi via seluler oleh media ini, menolak memberikan keterangan. Nada bicaranya yang semula ramah, sontak berubah saat wartawan mengutarakan permasalahan Kadus X Rikardo Sinulingga. "Nanti saja, nanti saja, saya lagi rapat. Nanti saja itu,"katanya lalu menutup telepon.

Sementara Camat Sunggal yang dikonfirmasi via seluler mengakui adanya permasalahan antara Rikardo dan Kades Medan Krio. "Tapi permasalahan itu sudah selesai. SK Kadus X atas nama Rikardo Sinulraya memang sudah dibekukan sejak Maret tahun lalu,''kata camat.

Camat mengakui, merupakan hak prerogatif kepala desa mengganti kepala dusun. Apa penyebab pembekuan SK kepala dusun? Semuanya itu merupakan wewenang kepala desa dan itu ada undang-undang yang mengaturnya. SK diterima di Februari, kemudian di Maret dibekukan. Hal itu bisa terjadi, SK kan bisa direvisi. Yah namanya pembantu kepala desa, harusnya sejalan dengan pimpinan. Kalau tak bisa seiring dengan bawahan, bagaimana pimpinan mau bekerja,"ujarnya.

Camat mengakui, adanya sedikit masalah proses penjaringan kepala dusun X dan sempat didemo warga. "Setelah demo, saya langsung tunjuk pelaksana tugas. Secara de faktonya, pelaksana yang mengerjakannya. Bagaimana permasalahan pengawas internal pemerintah, silahkan dilakukan penjaringan. Itu hasil dari inspektorat. Ini memang wewenang kepala desa, berbeda jika kadusnya dipilih dari masyarakat,"jelasnya. (hotlan)

Komentar Anda

Terkini