Takut Ditangkap, BD Sabu Starban Coba Kadali Polisi, Buang BB 22 Gram

Senin, 22 Maret 2021 / 02.21

Sidang di Pengadilan Negeri Medan berlangsung daring.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Fauzi (40), warga Jalan Starban, Gang Tanjung, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 22 gram jalani sidang secara daring di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/3/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho, dalam dakwaannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan mengatakan, terdakwa Fauzi tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

"Penangkapan terdakwa Fauzi dilakukan oleh 5 orang petugas kepolisian Polrestabes Medan yakni Dudi Efni, Muslim Buchari, Ricardo Siahaan, dan M. Hardiyanto saat terdakwa berada di dalam rumahnya di Jalan Starban Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia Selasa 22 September 2020 sekira pukul 20.00 Wib,"jelas JPU.

Dikatakan JPU, dari dalam rumah terdakwa petugas kepolisian Polrestabes Medan menemukan dan menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 22 gram dan satu unit timbangan elektronik.

Hanya saja sebelumnya, terdakwa sempat mengelabui alias mengkadali polisi dengan mebuang barang bukti tersebut menggunakan tangan sebelah kanannya keatas lantai dapur rumah terdakwa.

Tapi atas kejelian polisi, setelah dicari, barang bukti yang dibuang terdakwa ditemukan, akhirnya terdakwa tak bisa berkutik, hanya bisa pasrah, endingnya kepada polisi terdakwa mengakui kalau barang haram yang dibuang terdakwa adalah miliknya. 

Kepada Majelis Hakim Dahlia Panjaitan, JPU menyebutkan, kalau narkotika jenis sabu dengan berat 22 gram tersebut untuk terdakwa jual dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50 ribu dalam pergramnya.

Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.

"Perbuatan terdakwa Fauzi sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) atau yang kedua diancam pidana dalam Pasal 112ayat (2) UU RI No.35/2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU. (put)

Komentar Anda

Terkini