Terima Suap Gatot, Jaksa KPK Menuntut 14 Eks Anggota DPRD Sumut Dengan Hukuman Bervariasi

Selasa, 02 Maret 2021 / 04.44

Empat belas mantan anggota DPRD Sumut yang menjadi terdakwa perkara suap mengikuti sidang secara virtual.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Japorman Saragih mantan Ketua PDIP terdakwa penerimaan suap dari Mantan Gubernur Sumatera Utara, (Gubsu) Gatot Pujonugroho dituntut oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 tahun penjara dan mewajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair selama 3 bulan kurungan.

Tuntutan dan denda yang sama juga dibacakan oleh Penuntut Umum KPK, Hendra Eka Syahputra yang menjatuhan tuntutan kepada Anggota DPRD Sumut lainnya, Layari Sinukaban dan Robert Nainggolan.

Pada tuntutan itu, penuntut umum dihadapan Majelis Hakim Tipikor Imanuel Tarigan menyebutkan Japorman bersama 13 mantan DPRD Sumut menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho dalam memuluskan persetujuan anggaran.

Dalam tuntutan itu, Penuntut Umum KPK menyebutkan, uang pengganti yang dikenakan kepada Robert Nainggolan Rp477,5 juta, Layari Sinukaban Rp377,5 juta dan Japorman Saragih Rp427,5 juta, subsidair masing-masing 1 tahun penjara.

"Untuk 11 mantan Anggota DPRD Sumut lainnya, yakni Megalia Agustina, Ida Budiningsih dan Mulyani dituntut masing-masing 4 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Syamsul Hilal dituntut 5 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan,"jelas Penuntut Umum KPK.

Sedangkan uang pengganti, Megalia Agustina harus membayar Rp540,5 juta, Ida Budiningsih Rp437,5 juta, Mulyani Rp432,5 juta dan Syamsul Hilal Rp477,5 juta, bila tidak dibayar maka digantikan dengan hukuman pidana masing-masing selama 1,6 tahun penjara.

"Sementara itu Sudirman Halawa dan Irwansyah Damanik dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara serta Ramli dituntut 5 tahun penjara. Sedangkan ketiganya masing-masing dibebankan membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan,"sebutnya.

Penuntut umum juga membebankan membayar uang pengganti kepada Sudirman Halawa Rp417,5 juta dan Irwansyah Damanik Rp602 juta, bila tak membayarnya digantikan hukuman pidana masing-masing 1 tahun penjara sedangkan Ramli dikenakan membayar uang pengganti Rp497 juta subsidair 1 tahun penjara.

"Terdakwa Nurhanasah dan Ahmad Husen Hutagalung masing-masing dituntut 4 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti untuk Nurhasanah Rp472 juta dan baru dibayar Rp10 juta sehingga kekurangan Rp462 juta dan bila tak dibayar maka diganti menjalani hukuman 1 tahun penjara, untuk Ahmad dikenakan UP sebesar Rp 752 juta, dan baru membayar Rp100 juta, sehingga bersisa Rp652 juta  bila tak dibayar maka digantikan hukuman penjara selama 1 tahun penjara,"ucapnya.

Sedangkan Jamaluddin dituntut 4 tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan akan tetapi tidak dibebankan membayar uang pengganti karena telah membayarnya sama halnya juga dengan Rahmad Pardamean Hasibuan dituntut 4 tahun penjara denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan, dimana ia tidak dikenakan Uang Pengganti karena telah membayarnya sebesar Rp500 juta.

Tidak hanya itu, KPK juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Japorman Saragih dan 13 mantan anggota DPRD Sumut yang dihadirkan secara online itu selama 3 tahun setelah menjalani masa hukuman pokok.

Usai Penuntut umum mambacaakan tuntututannya Majelis Hakim mengundurkan sidang dua kedepan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari masing-masing terdakwa. (put)

Komentar Anda

Terkini