Terjebak Polisi Nyamar, 4 Warga Binjai Jual Sabu 48,19 gram Dibuikan 10 Tahun

Rabu, 03 Maret 2021 / 02.39

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Empat warga Binjai terpaksa mendekam lebih lama lagi di sel tahanan. Pasalnya, mereka terjebak oleh polisi yang menyamar saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu seberat 48,19 gram.

Terkait perkara tersebut, masing-masing terdakwa yakni Ramadana Nasution alias Dana, Donny Sahbani Lubis, Antoni dan Benny Hidayat alias Abe, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dona Yusuf Wibisono masing-masing selama 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, selain dituntut masing-masing dengan hukuman 10 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dona Yusuf Wibisono juga menghukum para terdakwa dengan denda masing-masing 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.

"Meminta kepada Majelis yang menangani perkara ini agar menghukum ke empat terdakwa masing-masing selama10 tahun pejara dan denda 1miliar  subsider 6 bulan penjara,"ucap jaksa di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/3/2021).

"Keempat terdakawa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkas JPU yang menghadirkan ke empat terdakwa secara online.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim lalu menunda sidang hingga pekan depan dalam agenda pembelaan.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan penangkapan keempat terdakwa di Perumahan Permata Asri Residence Jalan Setia Budi Pasar II No. 17, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan tepatnya di dalam rumah.

Dari para terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 48,19 gram dan menyita satu unit mobil Mitsubishi Lancer warna biru No. Pol. BK-1897-HG dan beberapa unit hape.

Selanjutnya, polisi membawa terdakwa Ramadana Nasution Alias Dana, terdakwa Donny Sahbani Lubis, terdakwa Antoni dan terdakwa Benny Hidayat Alias Abe serta barang bukti ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut. (put)

Komentar Anda

Terkini