Kasus Jual Beli Jabatan, Eks Kakanwil Kemenag Sumut dan Pejabat Kemenag Madina Diadili

Selasa, 20 April 2021 / 19.11

Terdakwa (foto atas) terlihat di layar monitor mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Medan (foto bawah).

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Eks Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara Iwan Zulhami dan Kepala Seksi Urusan Haji Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal, Zainal Arifin terdakwa perkara jual beli jabatan di lingkungan kantor Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/4/2021). 

Sidang yang berlangsung secara virtual yang beragendakan pembacaan dakwaan,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar mengatakanuntuk terdakwa Iwan Zulhami dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas  UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua  Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas  UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.-  

Sedangkan terdakwa Zainal Airifin kata JPU, didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) a dan Subsidair Pasal Pasal 5 ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas  UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atau selain itu, pasal kedua, kedua terdakwa juga dijerat pasal 13  UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas  UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU Polim Siregar.

Dalam nota dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno, JPU Polim Soregar memaparkan kasus suap ini berawal saat terdakwa Zainal Arifin Nasution yang merupakan salah seorang Kepala Seksi (KASI) di Kantor Kemenang Kabupaten Mandailing Natal sejak tahun 2016.

"Ada beberapa kali mengusulkan dirinya untuk diangkat sebagai Kepala Kantor  Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal namun usulnya tersebut belum pernah disetujui dan berhasil,"sebut JPU.

Dijelaskan JPU, pada saat itu, Kepala Kantor  Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal yaitu Dur Berutu mendapat promosi menjadi pejabat di lingkungan Universitas Negeri Medan sehingga jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal kosong. Oleh karena kekosongan jabatan tersebut oleh terdakwa Iwan Zulhami diangkatnya sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal yaitu saudara Masrawati Sipahutar.

Kemudian saksi Nurkholidah Lubis ( Kepala MAN 3 Medan) yang sebelumnya sudah kenal akrab dengan terdakwa Iwan Zulhami pada saat bertemu dengan terdakwa ada berdiskusi mengenai pengisian jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal yang pada saat itu adalah seorang wanita sehingga kurang cocok menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Mandailing Natal.

Lalu saksi Nurkholidah Lubis menginformasikan kepada terdakwa Iwan Zulhami tentang terdakwa Zainal Arifin salah seorang Kepala Seksi di Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal yang dikenalnya untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal. 

Setelah pembicaraan saksi Nurkholidah Lubis dengan Terdakwa tersebut, selanjutnya saksi Nurkholidah Lubis menginformasikan mengenai ada peluang untuk pengisian jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal kepada  Zainal Arifin melalui salah seorang staf di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal untuk memberitahukannya kepada saksi Zainal Arifin dan meminta agar yang bersangkutan menghubunginya.

Selanjutnya Zainal Arifin dan saksi Nurkholidah Lubis sepakat untuk bertemu di Medan untuk membicarakan tindak lanjut pengisian jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal. 

"Sekira bulan Mei 2019  Zainal Arifin dan saksi Nurkholidah  datang ke rumah Iwan Zulhami di Binjai, kemudian saksi Zainal Arifin mengutarakan keinginannya untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal kepada terdakwa Iwan Zulhami, dan terdakwa Iwan Zulahami menyanggupinya dan pada saat itu melalui saksi Nurkholidah disepakati ada pemberian uang sebesar Rp.700 juta  untuk mengusulkan  Zainal Arifin  sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal dan pada saat itu juga terdakwa Iwan Zulhami menyuruh dan mempercayakan kepada saksi Nurkholidah Lubis untuk menyelesaikan segala sesuatu untuk urusan usul saksi Zainal Arifin sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal,"beber JPU.

Pembayaran itu dilakukan secara bertahap hingga mencapai Rp750 juta. "Uang itu diserahkan kepada terdakwa Iwan Zulhami sehubungan untuk pengangkatan  Zainal Arifin selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal,"pungkas JPU. (put)

Komentar Anda

Terkini