Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Langkat Terancam 6 Tahun Bui

Selasa, 06 April 2021 / 14.48

Terdakwa perkara dugaan korupsi dana desa mendengarkan tuntutan di persidangan yang berlangsung virtual.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Syafrizal Mantan Kepala Desa Kelantan, Kecamatan Brandan Barat, Langkat, terdakwa perkara korupsi dituntut selama enam tahun penjara oleh Penuntut Umum Kejari Langkat, Aron Wilfrid Marulia Tua Siahaan  dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/4/2021).

Selain tuntutan pidana penjara, penuntut juga mewajibkan terdakwa membayar denda senilai Rp200 juta Subsidair 6 bulan kurungan serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp515.038.000,- atau digantikan hukuman penjara selama tiga tahun penjara.

Seusai pembacaan tuntutan, maka Ketua Majelis Hakim, Safril Batubara menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).

Pada persidangan sebelumnya, dalam dakwaan jaksa dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada Tahun Anggaran 2018 Desa Kelantan Kabupaten Langkat ada menerima dana yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp. 1.045.038.000,- (satu milyar empat puluh lima juta tiga puluh delapan ribu rupiah). 

Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 620.266.000,- (enam ratus dua puluh juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp. 9.490.000,- (sembilan juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah). 

Dimana seluruh dana tersebut tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kelantan Tahun 2018, diperuntukan untuk Dana Desa yang masuk ke rekening desa Kelantan tahun 2018 sebesar Rp. 1.045.038.000,- (satu milyar empat puluh lima juta tiga puluh delapan ribu rupiah) terbagi dalam tiga (III) tahap.

Tahap pertama Dana Desa adalah 20% sebesar Rp. 209.007.600,- yang masuk kerekening desa pada tanggal 22 Maret 2018. Tahap kedua DD adalah 40% sebesar  Rp. 418.015.200,- yang masuk kerekening desa pada tanggal  30 Mei  2018. Tahap ketiga DD sebesar 40% yaitu sejumlah Rp. 418.007.600,- yang masuk ke rekening desa pada tanggal  16Oktober  2018.

Bahwa adapun anggaran pendapatan dan belanja Desa Kelantan Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari Dana Desa yakni pertama Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Honor TPK adalah sebesar Rp. 43.525.650,-, Pembangunan Jalan Jerambah Dusun II s/d Dusun III (170 M) Sebesar Rp. 240.858.200,-, Pembangunan Jalan Jerambah Dusun III (210 M) sebesar Rp. 270.925.400,-, Pembangunan Jalan Jerambah Dusun II (90 M) sebesar Rp. 234.481.400,-, Penambahan tiang jerambah 68 titik (Dusun I dan Dusun II) sebesar Rp. 124.248.000,-. Kedua Bidang Pemberdayaan Masyarakat Study banding dan kunjungan kerja sebesar Rp. 30.000.000,- dan ketiga Pembiayaan Modal Bumdes sebesar Rp. 100.000.000,-.

Bahwa Pengunaan Dana Desa yang diterima oleh desa Kelantan pada tahun 2018 diperuntukkan untuk Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Sehingga dana yang terealisasi untuk honor TPK dan P2HP adalah sebesar Rp 24.000.000 dari jumlah anggaran sebesar Rp 43.525.650, berdasarkan jumlah realisasi dana dan jumlah anggaran yang tersedia untuk kegiatan tersebut terdapat selisih sebesar Rp. 19.525.650,-. Selisih dana tersebut tidak terdakwa kembalikan ke kas desa Kelantan.

Sehingga dana yang terealisasi untuk Jalan Jerambah Dusun II s/d Dusun III (170 M) adalah sebesar Rp 170.000.000 dari jumlah anggaran sebesar Rp 240.858.200. berdasarkan jumlah realisasi dana dan jumlah anggaran yang tersedia untuk kegiatan tersebut terdapat selisih sebesar Rp. 70.858.200,-. Selisih dana tersebut tidak terdakwa kembalikan ke kas desa Kelantan.  

Sehingga dana yang terealisasi untuk Jalan Jerambah Dusun III (210 M) adalah sebesar Rp 50.000.000 dari jumlah anggaran sebesar Rp 270.925.400. berdasarkan jumlah realisasi dana dan jumlah anggaran yang tersedia untuk kegiatan tersebut terdapat selisih sebesar Rp. 220.925.400,-. Adapun terhadap pekerjaan tersebut hanya dapat diselesaikan sepanjang 50 meter, sedangkan sisanya sepanjang 160 meter tidak dapat diselesaikan dikarenakan dana kegiatan tersebut sudah habis digunakan oleh terdakwa kepentingan pribadi terdakwa.

Dana yang terealisasi untuk Jalan Jerambah Dusun II (90 M) adalah sebesar Rp 180.000.000 dari jumlah anggaran sebesar Rp 234.481.400,- berdasarkan jumlah realisasi dana dan jumlah anggaran yang tersedia untuk kegiatan tersebut terdapat selisih sebesar Rp54.481.400,-. Selisih dana tersebut tidak terdakwa kembalikan ke kas desa Kelantan.

Terdakwa tidak melakukan pemindahbukuan dana dari rekening kas desa ke kas BUMDes ataupun tidak memberikan modal Bumdes sebesar Rp100.000.000,- kepada pengurus BUMDes yaitu saksi Rusniati dan saksi Nurlela. Sehingga untuk pelaksanaan Bumdes ini terdakwa tidak merealisasikan Anggaran Bumdes sebesar Rp100.000.000, namun dipakai terdakwa untuk keperluan pribadinya.                 

Bahwa selain kegiatan yang tercantum dalam APBDes Kelantan tahun anggaran 2018 terdapat 4 (empat) kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2018 menggunakan dana desa namun tidak tercantum dalam APBDes Kelantan. 

Bahwa dalam melaksanakan realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 terdakwa bersama bendahara yaitu saksi Fiqmawati Dewi melakukan penarikan / pencairan dana baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) melalui Bank SUMUT cabang pembantu Pangkalan Brandan dengan nomor rekening : 3120203000713-8 kemudian dana tersebut langsung dipegang seluruhnya oleh terdakwa.

Sehingga bendahara desa tidak bisa melakukan penatausahaan terhadap pengeluaran desa yang bersumber dari dana desa. Setiap melakukan penarikan terdakwa tidak pernah memberitahu bendahara peruntukan penarikan dana tersebut. Sehingga perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Permendagri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Pasal 35 ayat (1) Peraturan Bupati Langkat Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan terdakwa tidak ada membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) seluruh kegiatandan terdakwa juga tidak ada melaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Langkat melalui Kecamatan Brandan Barat. 

Sehingga perbuatan terdakwa ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Permendagri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Bupati Langkat Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Bahwa dalam melaksanakan kegiatan yang tercantum dalam bidang pelaksanaan pembangunan desa terdakwa tidak melibatkan saksi SAMSIR selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Bahwa sesuai dengan hasil Laporan  Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Langkat dengan nomor surat 72/AUDIT/LHA/INP/2020 tanggal 28Agustus 2018, telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 515.038.000,- (lima ratus lima belas juta tiga puluh delapan ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut : a. realisasi uang negara yang telah dicairkan:Rp. 1.045.038.000,- b. realisasi pengeluaran :Rp.508.400.000,- c. tambahan pekerjaan yang tidak dianggarkan:Rp.21.600.000,- kerugian keuangan negara (a-b-c) Rp515.038.000,.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(put)


Komentar Anda

Terkini