Pasca Putusan PT, Kejatisu Lakukan Pencarian Terhadap Terdakwa Aliang

Jumat, 16 April 2021 / 21.11

Terdakwa Aliang saat mengikuti persidangan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pasca Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang amar putusannya menghukum terdakwa Sugianto alias Aliang 4 tahun penjara dan menetapkan agar terdakwa segera ditahan. Setelah Menerima pemberitahuan putusan tersebut,  Kejati Sumatera Utara telah melakukan kordinasi dengan Kejari Medan untuk melakukan pencarian kepada Sugianto alias Aliang. 

Pencarian Aliang dimulai dari tempat terdakwa direhabilitasi selama 6 bulan sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun keterangan dari Klinik tempat terdakwa direhab, bahwa terdakwa telah usai menjalani rehabilitasi dan telah keluar.

Menyikapi hal itu, kemudian pihak Kejatisu menuju alamat sesuai di KTP maupun didalam dakwaan, tapi Sugianto alias Aliang tidak menemui rumahnya.

"Kejaksaan masih terus mencari tahu keberadaan terdakwa Sugianto alias Aliang untuk melaksanakan putusan pengadilan tinggi, meski dalam hal ini terdakwa juga telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Masih untuk perkara tersebut kita juga mengirimkan kontra memori kasasi,"ucap Aspidum Kejati Sumatera Utara kepada wartawan.

Pada perkara ini, Sugianto alias Aliang memang telah melaksanakan putusan rehabilitasi dari putusan Pengadilan Negeri Medan terhitung semenjak Januari 2020 hingga Juli 2020 di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi Jalan Setia Budi No 94 I Medan.

Sedangkan putusan PT Medan itu pada bulan Agustus 2020. Dan begitupun kita tetap melakukan pencarian. Jadi berdasarkan putusan sekaligus penetapan penahanan terhadap terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi yang belum kita laksanakan, kita akan cari terus. Apabila nantinya ketemu terdakwa kita akan serahkan ke Rutan, meski nantinya akan ada debat table dengan pihak Penasehat Hukum terdakwa, ungkap Aspidum.

Untuk sama - sama kita ketahui bahwa PT Medan memutuskan 4 tahun penjara denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara kepada Sugianto alias Aliang dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Agung Wibowo SH Mhum, tertanggal 25 Agustus 2020 dengan Nomor Putusan Banding 894/Pid.Sus/2020/PT MDN. Disebutkan juga bahwa terdakwa dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan itu melanggar Pasal 112,  megakhiri penjelasannya atau statmannya.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Selasa tanggal 27 Agustus 2019 sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa Sugianto alias Aliang datang ke Kantor KTV Electra, Jalan Kompleks CBD Polonia Blok G Nomor 50 Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia dan masuk ke dalam ruangan kerjanya.

Saat itu, terdakwa menyimpan barang haram tersebut di ruang kerjanya. Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menyimpan narkotika. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kepolisian menuju ke KTV Electra. Setelah tiba, petugas menuju ke ruangan terdakwa yang saat itu sedang duduk.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan didampingi salah satu petugas keamanan KTV Electra, Haposan Setiawan. Namun saat itu, laci pertama meja kerja milik terdakwa dalam keadaan terkunci. Sehingga saksi Haposan Setiawan membongkar atau membuka laci tersebut dengan izin terdakwa.

Setelah laci tersebut dapat dibuka, petugas menemukan satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 butir, Happy Five (H5) 9 butir dan serbuk ketamin seberat 1,36 gram (put)

Komentar Anda

Terkini