![]() |
Pemkab DS menyegel lokasi hiburan malam Sky Garden di Kutalimbaru. |
DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Pemkab Deli Serdang akhirnya bergeming dan menanggapi keresahan warga masyarakat untuk menutup Diskotik Sky Garden di Dusun Tanjung Pama, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Informasi yang diperoleh wartawan, Pemkab DS melakukan penyegelan karena tempat hiburan ini tidak mempunyai izin usaha melanggar UUD perda pemerintahan Walikota Medan. "Diketahui, rencananya akan ada demo besar-besaran dari Aliansi Aksi Penyelamat Umat di 3 wilayah, Langkat, Binjai dan Deli Serdang. Aksi belum sempat terjadi, hari ini Pemkab Deli Serdang sudah menggerakkan Satpol PP untuk menyegel Diskotik Sky Garden tersebut,"sebut warga seraya menambahkan, penyegelan terjadi, Jumat (9/4/2021) pagi.
Penyegelan diskotik Sky Garden yang disebut sebut milik Samsul Tarigan ini, turut dihadiri Wadansatgas Covid-19 Sumut Kol (Inf) Azhar Muliyadi, Asisten l Pemkab Deli Serdang, Putra Effendi Capah, Kasatpol PP, Suryadi Aritonang dan Kalaksa BPBD, Drs Zainal Abidin Hutagalung.
Sebelum menyegel, Putra Effendi Capah, terlebih dahulu membacakan Berita Acara penutupan Diskotik Sky Garden. Proses penyegelan Sky Garden sempat mendapat protes dan perlawanan dari sejumlah ibu di sekitar lokasi.
“Kami menafkahi keluarga kami dengan bekerja dari usaha pariwisata Cafe Sky Garden. Pembangunan disini atas swadaya sendiri, sementara pemerintah tidak peduli dengan nasib kami,” ucap Neni, salah seorang ibu yang protes.
Neni yang mewakili warga disekitar Diskotik Sky Garden, mengatakan jika warga sekitar sudah tidak menggarap lagi Perkebunan PTPN II Tunggurono.
“Kalau ini ditutup, harusnya semua diskotik yang ada di Binjai, Langkat Deli Serdang dan seluruhnya yang ada di Sumut juga harus ditutup,” katanya dengan nada kesal.
Namun, aksi warga sekitar tidak membuat Pemkab Deli Serdang bergeming. Akhirnya, penyegelan pun dilakukan serta memasang spanduk yang menyatakan “Operasional Diskotik Sky Garden DITUTUP” serta memasang palang besi dan dilas di pintu masuk diskotik
Selain Diskotik Sky Garden, Diskotik Champion dan Cafe Duku Indah, juga disegel aparat Pemkab Deli Serdang.
Dalam berita acara penutupan disebutkan Pemkab Deli Serdang menutup kegiatan usaha pariwisata milik CV Marcovolo Eldewes (Diskotik Sky Garden) karena melanggar ketentuan sebagaimana diatur didalam Peraturan Daerah kabupaten Deli Serdang No 7 tahun 2015 tentang ketenteraman dan ketertiban umum Pasal 30 (1) dan Pasal 59 (1) serta Peraturan Bupati Deli Serdang No: 1018 tahun 2012, tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan. (red)