Perkara Dugaan Korupsi JKN Rp2,7 M Masuki Babak Baru

Senin, 19 April 2021 / 04.28

Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019, senilai Rp 
2.789.533.186,- memasuki babak baru.

Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata pada wartawan mengatakan dalam perkara ini, Tim Penyidik telah menetapkan Bendahara Puskemas Glugur Darat Kota Medan berinisial EW sebagai tersangka tersebut, sudah memasuki tahap penelitian.

"Perkaranya sudah kita tingkatkan pada tahap penelitian," tegas Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata kepada wartawan, Minggu (18/4/2021). 

Dikatakan Bondan, bahwa dalam perkara ini terindikasi adanya dugaan korupsi Rp2.789.533.186,-. 

Untuk pemeriksaan perkara ini sejumlah orang baik dari Dinas Kesehatan Kota Medan, Puskesmas Glugur dan pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Masih menurut Bondan, pada perkara ini tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.selain EW, meski demikian menyebutkan dari hasil proses pemeriksaan yang telah dilaksanakan. (put)
Komentar Anda

Terkini