Simpan 8 Kg Sabu di Mess Pemko Tanjung Balai, Dua Kurir Narkoba Dipenjara 18 Tahun

Kamis, 08 April 2021 / 03.14

Suasana sidang Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Jimmy Sitorus Pane alias Jimmy (51) dan Chairuddin Panjaitan Alias Rudi (31). ke duanya  warga Tanjungbalai, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 8 kg diganjar dengan pidana penjara selama 18 tahun. 

Majelis Hakim yang di ketuai Tarmizi dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 18 tahun. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," sebut Tarmizi dalam sidang yang digelar secara virtual di Cakra III pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/4/2021) sore.

Dalam putusannya, majelis hakim memberikan pertimbangan antara lain hal yang memberatkan  ke dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

"Hal yang meringankan ke dua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali,"beber majelis hakim.

Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Chandra Naibaho. Perbedaannya hanya di subsider denda sebelumnya JPU menuntut 6 bulan kurungan.

Menyikapi putusan ini, baik JPU maupun keuda terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menuturkan perkara itu bermula pada, 25 September 2020 lalu, saat terdakwa I Jimmy disuruh oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal mengambil 2 kaleng roti besar, yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh cina yang masing-masing bungkus berisi 1 kg narkotika jenis sabu, sehingga berat seluruh sabu yakni 10 kg, yang telah diletakkan di Jalan Mesjid Tanjungbalai.

"Kemudian terdakwa I lalu pergi bersama dengan terdakwa II Chairuddin Panjaitan mengambil kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat sabu, yang seluruhnya seberat 10 kg tersebut, lalu terdakwa pergi membawa 2 buah kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh cina yang berisikan narkotika jenis sabu, yang seluruhnya seberat 10 kg tersebut ke Kota Medan," kata JPU.

Kemudian pada 26 September 2020, kedua terdakwa menginap di kamar yang ada di mess Pemko Tanjungbalai, Jalan Karya Jaya Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan, tepatnya di Kamar No. 205.

Kedua terdakwa pun menyimpan sabu 10 kg itu, di dalam lemari kamar. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, keduanya pergi mengantarkan 2 kg sabu, kepada seseorang yang disebut Ijal (termasuk dalam daftar pencarian orang Polrestabes Medan) ke Jalan Sisingamangaraja Medan.

"Sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa I dan terdakwa II kembali mengantarkan 3 kg ke Jalan SM Raja, pada saat terdakwa I meletakkan narkotika jenis sabu seberat 3 kg di aspal jalan. Tiba-tiba datang petugas kepolisian Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan," kata JPU.

Selanjutnya, petugas kepolisian Polrestabes Medan juga menemukan serta menyita 2 kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 5 kg di penginapan para terdakwa.

Kemudian para terdakwa, mengakui telah membawa 10 kg sabu ke Kota Medan namun 2 kg telah berhasil mereka antar kepada Ijal, dan mendapat upah sebesar Rp 40 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut.

"Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti 8 bungkus plastik teh cina yang berisikan narkotika jenis sabu yang seluruhnya seberat 8 kilogram, dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut," pungkas JPU. (put)

Komentar Anda

Terkini