Tekab Polsek Sunggal Ciduk Pengedar Sabu Asam Kumbang

Rabu, 14 April 2021 / 20.05

Polsek Sunggal mengamankan seorang pelaku narkoba (baju orange).

SUNGGAL, KLIKMETRO.COM - Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap dan tangkap seorang pria pengedar narkoba berinisial S (49) warga Jalan Keluarga, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Selasa (13/4/2021) sekitar pukul 19:00 wib.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi, Rabu (14/4) di Mako Polsek Sunggal, mengatakan pengungkapan dan penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah atas adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Bambang Wahid segera melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut,"kata kanit.

Usai memastikan kebenaran informasi tersebut, selanjutnya team segera bergerak ke rumah pelaku, yang mana saat itu pelaku sedang berada di rumahnya, papar mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak.

Saat digerebek tersebut, pelaku berupaya membuang bungkusan plastik klip yang disimpan di saku depan celana yang dipakainya, namun perbuatannya diketahui oleh petugas sehingga pelaku diperintahkan untuk mengambil bungkusan tersebut, setelah diperiksa, kita yakin itu adalah narkoba jenis sabu-sabu, tambah Kanit lagi.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut adalah milik temannya, identitasnya sudah kita kantongi, dan masih kita kejar", lanjutnya.

Dalam penangkapan itu, kita berhasil amankan dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang sabu berat 20, 32 gr, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) sekop sabu dan 1 (satu) unit HP nokia warna hitam, yang kita duga ada kaitannya dengan perkara itu", jelasnya lagi.

Tersangka S masih kita periksa secara intensif guna mendalami kasusnya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara", pungkasnya dan mengakhiri.(hotlan)  

Komentar Anda

Terkini