Terapkan PPKM, Polsek Patumbak Lakukan Pengawasan Ketat di Tempat Keramaian

Rabu, 14 April 2021 / 12.32

Polsek Patumbak bersama TNI dan instansi terkait operasi PPKM di tempat keramaian.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Terapkan PPKM, Polsek Patumbak bersama intansi terkait, TNI (Koramil 08/MJ dan Sat Pol PP melakukan pengawasan ketat dan razia protokol kesehatan (Prokes) di tempat jajan malam (Cafe) di daerah Jalan Kebon Kopi Desa Marindal 1 Kec.Patumbak, Kab Deli Serdang, Selasa (13/4/2021) malam. 

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza didampingi Waka Polsek AKP Neneng Armayanti SH bersama Kanit Intel AKP P.Lumbanbatu dan Iptu Zumailan mengatakan Operasi (OPS) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Rayon VII akan terus dilakukan untuk
memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan. 

Menurut Kompol Arfin Fachreza pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan masyarakat. "Ada item yang harus ditingkatkan pengawasannya seperti kegiatan masyarakat di tempat umum akan kita awasi,"kata 
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza pada wartawan, Selasa (13/4/2021) malam. 

Dari Operasi (OPS) Yustisi PPKM malam ini petugas pelaksana menyisir tiga lokasi yang diduga melanggar Protokol Kesehatan yakni Lek Kafe Pinggir Kanal, dan Amroe Kafe serta Mie Aceh Bang Is.

"Dari ketiga tempat usaha yang berada di Jalan Kebun Kopi Pinggir Kanal Desa Marindal I Kec Patumbak Kab Deli Serdang kita menemukan sebanyak 30 orang pengunjung tidak menggunakan masker,"jelas Kompol Arfin. 

Selanjutnya kata Kapolsek, 
petugas OPS Yustisi PPKM langsung membagikan masker kepada para pengunjung Kafe yang tidak menggunakan masker. 

Pada kesempatan itu, lebih lanjut Kapolsek Patumbak mengatakan, petugas yang melaksanakan kegiatan OPS Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro memberi teguran kepada pengusaha agar menyediakan tempat mencuci tangan dan sabun di depan pintu masuk. 

Selain itu, para petugas pelaksana OPS Yustisi PPKM juga memberi menghimbau kepada para pemilik usaha agar selalu mematuhi peraturan batas waktu tutup usaha yaitu hingga pukul 22.00 wib.

Sedangkan masyarakat sangat merespon positif dan turut mendukung serta dapat menerima saran dan himbauan dari petugas yang melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) MIKRO guna memutus rantai penyebaran Virus Corona (covid- 19). (put)
Komentar Anda

Terkini