Terungkap, Istri Minta Cerai Dicekik Hingga Tewas, Lalu Dibenamkan Dalam Bak Mandi

Sabtu, 03 April 2021 / 19.46

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi bersama tersangka MS (foto atas) berikut barang bukti yang diamankan dari tersangka (foto bawah). Kondisi korban saat ditemukan tewas dalam bak mandi (inzet)

SUNGGAL, KLIKMETRO.COM - Misteri kematian Jamilah (46) yang ditemukan tewas dalam bak mandi di rumahnya,
Jalan Pembangunan Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, terungkap sudah.

Wanita paro baya itu ternyata tewas dibunuh MS (42) suami sirinya. MS diringkus oleh Polsek Medan Sunggal di tempat persembunyiannya, Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam.

Dalam paparan yang digelar di Mako Polsek Medan Sunggal, Sabtu (3/4/2021), Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MK menyebutkan, pasca peristiwa pembunuhan Jamilah (46) pada Sabtu lalu (27/3/2021), team khusus anti bandit (tekab) Polsek Sunggal dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH dan didampingi Panit Ipda Bambang Wahid langsung melakukan penyelidikan. Berselang sehari setelah peristiwa itu, pelaku pembunuhan Jamilah berhasil ditangkap, Minggu (28/3/2021).

"Usai melakukan olah TKP, diketahui bahwa beberapa harta korban telah diambil oleh pelaku pembunuh korban. Saat itu diupayakan untuk menghubungi suami korban melalui telepon selulernya namun tidak tersambung sedangkan keberadaannya tidak diketahui. Kecurigaan pun muncul. Selanjutnya team yang dipimpin Kanit dan Panit langsung bergerak menuju Aceh karena diduga kuat, berdasarkan bukti-bukti awal yang cukup, pelaku berinisial MS yang merupakan suami siri korban sudah melarikan diri ke Aceh," kata kapolsek.

Berdasarkan informasi yang valid, akhirnya diketahui MS sedang berada di rumah orang tua angkatnya di jalan Pantai Ujung Blang kec. Banda Sakti kota Lhokseumawe Prov. NAD untuk bersembunyi menghindari kejaran petugas.

Namun upaya MS menghindari kejaran petugas gagal. Saat pelaku sedang tidur, petugas menggerebek tempat persembunyiannya dan langsung mengamankan.

Saat diinterogasi, MS tidak dapat berkelit lagi sehingga MS berikut barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vario BK 6864 AGF berikut BPKB dan STNK, 1 (satu) unit HP Merk Reldmi warna Biru, 1 (satu) Unit HP Merk Nokia Orange, KTP korban, uang tunai sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta Rupiah) serta 1 ( satu) buah dompet wanita warna hijau diboyong ke komando.

Melawan, Kedua Kaki Ditembak

Namun niat terduga pelaku untuk melarikan diri guna menghindari jeratan hukum, masih sangat besar. MS berupaya melukai dan merebut senjata petugas, dan berupaya kabur. Hal itu membuat petugas terpaksa menembak kedua kaki MS agar tak kabur.

"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya, karena pelaku coba kabur", tambah Kapolsek.

Untuk motif, lanjut kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka adalah karena korban dan tersangka bertengkar di kamar tidur hingga korban minta diceraikan oleh tersangka. Keduanya ribut besar sehingga mencekik leher korban. Setelah dipastikan bahwa korban tidak bernyawa lagi, tersangka mengangkat tubuh korban dan memasukkan ke bak air sehingga menimbulkan kesan bahwa korban terpeleset di kamar mandi tersebut", imbuhnya lagi.

"Untuk mendalami perkaranya guna kepentingan proses penyidikan, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 338 subs 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", ujar kapolsek mengakhiri. (hotlan) 
Komentar Anda

Terkini