Warga Tembung Jual Sabu Terancam Dipenjara 7 Tahun

Minggu, 04 April 2021 / 21.55

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Nanang Suhendri (40) warga Jalan Bhayangkara Gg. M. Ali, Kel. Indra Kasih Kec. Medan Tembung terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 5,2 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara.

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Christian Saragimenyatakan terdakwa Nanang Suhendri terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerah kan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

Dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Dahlia Panjaitan yang bersidang secara daring di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/4), JPU mengatakan terdakwa Nanang Suhendri terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa Nanang Suhendri dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,'sebut JPU dihadapan majelis.

Dalam tuntutannya, JPU kembali mengakatakan, terdakwa Nanang yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta ini, selain dituntut denagn hukuman 7 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Usai mendengar nota tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim menunda persidangan untuk mendengar pembelaan (pledoi) dari terdakwa pada pekan depan.

Diketahui terdakwa Nanang Suhendri ditangkap polisi di rumahnya pada 19 Agustus 2020 sekira pukul 13.00 wib, di Jalan Bhayangkara Gg. M. Ali, Kel. Indra Kasih, Kec. Medan Tembung, Kota Medan. 

Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengakankan 1  bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,2 gram dan 1 buah timbangan elektrik. 

Ketika diintrogasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yang dibeli terdwkw dari Iswadi (DPO) seharga Rp. 2.750.000,- selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (put)

Komentar Anda

Terkini