Bantah Hartanya dari Narkoba, Terdakwa Ngaku Menang Undian dari Bank Mustika

Jumat, 07 Mei 2021 / 21.37

Terdakwa Apriandi tampak di layar monitor mengikuti persidangan secara daring di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) kembali digelar dengan agenda sidang pemeriksaan keterangan Ahli, namun ahli tak dapat hadir dipersidangan, sehingga Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Nur Hayati Ulpia dari Kejari Medan harus membacakan keterangan Ahli didepan persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan di ruang sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri ( PN) Medan, Kamis (6/5/2021).

Sementara terdakwa Apriandi yang dihadirkan JPU secara daring menerangkan kalau harta bendanya seperti rumah, tanah, mobil dan uang di tabungannya dibank Mustika merupakan hasil dari tambak udang miliknya yang berlokasi di Belawan.

Selain itu Apriandi juga menjelaskan ada juga harta benda yang didapatnya dari undian bank tersebut, karena menabung. Hadiah undian tersebut berupa rumah dan mobil, ungkapnya melalui zoom monitor tv di ruang sidang.

Ketika ditanya hakim ketua Ali Tarigan, berapa rupanya penghasilan dari tambak terdakwa setiap panen. Menurut terdakwa Apriandi setiap panen bisa menghasilkan 40 sampai 60 juta. 

Lanjut hakim lagi, jadi kenapa saudara terdakwa mau terlibat dengan hasil narkoba. Dikatakan Apriandi bahwa dirinya hanya meminjamkan rekening banknya, setelah itu diambil kembali oleh pemiliknya. 

Kemudian majelis hakim minta terdakwa Apriandi membuktikan ucapannya tersebut, tidak hanya lisan saja. Tetapi harus ada bukti berupa kupon undian atau sejenisnya yang menyatakan sebahagian harta bendanya dari undian bank.

Terdakwa berjanji pada majelis hakim akan membuktikan ucapannya pada persidangan berikutnya. Setelah mendengarian keterangan terdakwa Apriandi, majelis hakim menunda persidangan dua Minggu mendatang. 

Diketahui untuk perkara ini, terdakwa dalam dakwaanya dijerat melanggar Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010, subsidair Pasal 4 UU Tahun 2010, Pasal 137 huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (put)

Komentar Anda

Terkini