Bawa Sabu 1 Kg Tujuan NTB, Dua Mahasiswa Asal Aceh Diadili

Selasa, 04 Mei 2021 / 03.20

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Abdurazak alias Radak dan Khairil Maulana Alias Maulana Mahasiswa asal Aceh terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1 Kg jalani sidang perdana di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN), Senin (3/5/2021) sore.

Dalam sidang perdana yang digelar secara daring itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria menuturkan perkara yang menjerat kedua lelaki itu berawal pada november 2020 lalu, saat terdakwa Abdur dihubungi oleh Cik Nanda dan disuruh datang ke rumahnya karena ada kerjaan.

"Lalu para terdakwa berangkat dari rumah menuju ke rumah Cik Nanda," kata jaksa.

Selanjutnya, sesampai di rumah kata Jaksa, para terdakwa pun ditawari kerja yakni besok pagi berangkat mengantar sabu dari Aceh ke Bandara Kuala Namu Medan, untuk selanjutnya naik pesawat ke Lombok NTB. 

"Dalam pertemuan itu di kesepakati kedua terdakwa mendapat upah 13 juta untuk mengantarkan sabu ke Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB)," kata Jaksa menambahkan.

Sedangkan, tiket pesawat akan dikirim ke WA masing-masing.

Selanjutnya, kata jaksa, paket sabu pun disiapkan oleh Cik Nanda dan disimpan dalam sepatu kemudian, diserahkan kepada terdakwa, dimana sepatu tersebut berisi 4 paket sabu yang totalnya seberat 1 kg.

"Malamnya diberi uang jalan oleh Cik Nanda sebesar Rp 4,5 juta dan masing-masing terdakwa mendapat Rp 2.250.000," kata jaksa.

Namun, kata Jaksa apabila kedua terdakwa berhasil membawa paket sabu tersebut ke Lombok, akan diberi upah masing-masing Rp 13 juta sehingga kedua terdakwa pun tergiur dengan upah tersebut.

"Kemudian pada Sabtu 14 November para terdakwa berangkat ke Medan dan menginap di hotel," kata Jaksa.

Berikutnya, pada Minggu 15 November 2020 tiket pesawat pun dikirim ke WA para terdakwa. Lalu para terdakwa berangkat dari hotel ke Bandara Kualanamu.

"Saat terdakwa tiba di Bandara Kuala Namu, tiba-tiba datang petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa," ucap jaksa.

Perbuatan kedua terdakwa, kata Jaksa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) atau ke dua kedua terdakwa diancam dengan pasal.112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketahui Denny Lumbang Tobing pun melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi polisi yang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

Seluruh keterangan dari saksi kepolisian pun tidak dibantah oleh kedua terdakwa, bahwa keduanya nekat mengantuk sabu ke Lombok atas suruh Cik Nanda demi upah yang dijanjikan Rp 13 juta per orang. (put)

Komentar Anda

Terkini