Dikibusi Warga, Pengedar Sabu Diadili, Terancam Penjara dan Denda 1 Miliar

Rabu, 05 Mei 2021 / 22.46

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Irwanto alias Bewok (40) warga Jalan Cendrawasih, Gg Putri Kecamatan Medan Sunggal, dituntut dengan hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat. Dalam nota tuntutannya menyatakan pria tamatan SMA ini terbukti bersalah memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,34 gram.

Selain dituntut dengan hukuman penjara, terdakwa ini juga diharuskan membayar denda 1 miliar,  apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada  terdakwa dengan pidana selama 5  tahun dan 6 bulan penjara denda 1 miliar subsidear 6 bulan penjara," kata JPU Ramboo Loly di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/5/2021)

Dalam nota tuntutannya, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kembali menyatakan terdakwa Irwanto alias Bewok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.

Sementara usai pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), , terdakwa yang tampak dari layar monitor handphone menjukkan sikap penyesalan dan melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

Sebelum menutup sidang, Majelis hakim memberikan waktu  untuk kedua terdakwa menyampaikan pembelaannya. "Sidang kita tunda sampai minggu depan dalam agenda pembelaan," sebut Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya

Diketahui, terdakwa ditangkap oleh anggota polisi berdasarkan adanya informasi warga, menindaklanjuti informasi tersebut, polisi lalu melakukan penggerebekan dan menangkap terdakwa sedang menonton televisi di rumah

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti di kantong celana terdakwa berupa 1 buah dompet kecil berisikan 3  klip sabu, kemudian anggota polisi kembali melakukan penggeledahan di kamar terdakwa dan ditemukan 1 buah dompet kacamata yang berisikan 1 klip sabu, tepatnya dilipatan baju terdakwa.

Dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4  bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,34 gram;1 buah timbangan elektrik 5  buah klip plastic kosong.Lalu barang bukti tersebut disita oleh anggota polisi dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (put)
Komentar Anda

Terkini