Ketua KAMI Medan Dihukum 1 Tahun Penjara , 3 Terdakwa UU ITE Langsung Bebas

Kamis, 20 Mei 2021 / 15.36

Para terdakwa tampak di layar monitor Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Terbukti bersalah melakukan penghasutan saat aksi demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD Sumut pada Oktober 2020 lalu, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairil Amri dihukum Satu Tahun Penjara dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/5/2021).

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal Pasal 160 KUHP Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Syafril dalam pertimbangannya bahwa terdakwa telah membuat postingan di media sosial menghujat Polri dan DPRD Sumut dengan kata-kata yang kurang pantas.

"Apa yang dilakukan terdakwa menciptakan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan SARA dan menciptakan keresahan di kalangan masyarakat," ucapnya.

Tak hanya itu, Lanjut Syafril terdakwa mengajak mahasiswa dan melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Sumut sehingga menimbulkan aksi kerusuhan dan terjadinya pelemparan.

Tiga Terdakwa UU ITE Omnibus Law Langsung Bebas

Sementara itu ketiga terdakwa lainnya yakni Wahyu Rasasi Putri, Novita Zahara dan Juliana (berkas terpisah) langsung bebas, dimana putusan majelis hakim  sesuai dengan masa tahanan yang ditelah dijalani.

Putusan yang dibacakan Tengku Oyong menghukum Rasasi Putri selama 7 bulan 10 hari. Dalam putusan itu Ketua Majelis Hakim memerintah penuntut umum untuk membebaskannya dari tahanan hingga batas pukul 00.00 wib.

Hal yang sama juga berlaku kepada Novita dan Juliana yang putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata menghukum keduanya masing-masing selama 7 bulan dan 12 hari. 

Masih pada putusan tersebut juga memerintahkan keduanya dibebaskan setelah putusan dibacakan karena  putusan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan putusan majelis hakim.

Dimana ketiganya melanggar Pasal 45 A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu atas putusan majelis hakim Tim Penuntut Umum dari Kejagung dan Kejari Medan yang menyidangkan perkara itu menyatakan pikir-pikir, karena sebelumnya menuntut Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan selama dua tahun penjara. 

Sedangkan ketiga terdakwa lainnya yakni Wahyu Rasasi Putri yang dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara Novita Zahara dan Juliana dituntut masing 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Jadi kami penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim," ujar Budi Prawoto Tim Penuntut Umum Kejagung Budi Purwanto.

Dari pantauan wartawan, ketiga terdakwa yakni Wahyu Rasasi Putri, Novita Zahara dan Juliana (berkas terpisah) yang diputus majelis hakim tampak gembira kembali berkumpul dengan keluarga.

Bahkan dari layar monitor keduanya tampak berpelukan sembari menangis sambil mengucapkan kata kata syukur kepada sang pencipta alam dan manusia.

Dimana putusan majelis hakim sesuai dengan masa penahanan yang telah mereka dijalani dan harus dibebaskan dari tahanan.

Sedangkan ibunda terdakwa setelah mendengar putusan Majelis Hakim 
langsung melihat ke layar monitor sembil menangis tersedu-sedu melihat terdakwa yang terlihat di layar monitor di ruang sidang. (put)
Komentar Anda

Terkini