Warga Terpapar Covid-19, Pemko Medan Berlakukan Isolasi Lingkungan di Johor dan Selayang

Jumat, 28 Mei 2021 / 20.18

Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman di rapat isolasi lingkungan penerapan PPKM Mikro.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pemko Medan akan mulai memberlakukan Isolasi Lingkungan di Kecamatan Medan Johor dan Kecamatan Medan Selayang pada hari ini. Pemberlakuan Isolasi Lingkungan ini dikarenakan salah satu lingkungan di Kecamatan tersebut masuk dalam zona merah penyebaran Virus Covid-19, sehingga dapat menekan dan memutuskan mata rantai penularan Covid-19.

Demikian hal ini terungkap dalam Rapat Penetapan Isolasi Lingkungan dalam rangka Penerapan PPKM Mikro yang dipimpin Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM diwakili Sekda Ir Wiriya Alrahman MM di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota, Jumat (28/5/2021).

Dikatakan Sekda, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan di Lingkungan 7 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor terdapat 14 warga dari 6 rumah yang terpapar virus Covid-19. Sedangkan di lingkungan 10, Kelurahan Tanjung Sari , Kecamatan Medan Selayang jumlah warga yang terpapar berjumlah 14 orang dari 8 Rumah.

"Sesuai arahan Wali Kota Medan kita akan memberlakukan Isolasi Lingkungan di kedua lingkungan tersebut mulai hari ini yang akan dimulai pukul 19:00 Wib sampai pukul 06:00 Wib . Oleh karena itu Camat diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya di lingkungan yang akan diberlakukan Isolasi, agar mereka memahaminya," kata Sekda.

Dijelaskan Sekda, Pemberlakuan Isolasi Lingkungan yang dimulai pukul 19:00 Wib dikarenakan di pagi dan siang hari banyak warga yang tidak terpapar melakukan aktifitas. Walaupun Isolasi Lingkungan tidak dilakukan Full Day, namun petugas yang berjaga di Pos Kelurahan nantinya akan 24 jam berjaga.

"Pemberlakuan Isolasi Lingkungan ini akan berlangsung selama seminggu dan nantinya akan dievaluasi. Warga yang terpapar dan melakukan isolasi mandiri di lingkungan yang diisolasi nantinya Pemko Medan akan memenuhi nutrisinya dengan memberikan makanan yang siap dikonsumsi dan suplemen maupun vitamin. Selain itu mereka juga akan dipantau perkembangan kesehatannya setiap hari," jelas Sekda seraya menambahkan wrga yang terpapar maupun warga di lingkungan tersebut juga akan dilakukan tracing guna mengetahui perjalanannya sebelum terpapar sehingga dapat diketahui langkah untuk menekan penyebarannya. Selain itu warga juga akan dilakukan swab antigen, jika ada yang reaktif akan dilakukan Swab PCR.

"Lingkungan yang akan diisolasi ini kita akan pantau dengan benar, sehingga nantinya tidak akan menyebarkan virus Covid-19 ke tempat lain. Kemudian koordinator lapangan dalam pemberlakuan Isolasi Lingkungan ini adalah Camat. OPD terkait baik itu Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan dibantu TNI-POLRI nantinya juga akan menurunkan petugas dalam isolasi lingkungan," ungkap Sekda seraya menambahkan pemberlakuan Isolasi Lingkungan ini juga akan dilakukan di Kecamatan lainnya yang wilayahnya terjadi lonjakan penyebaran Virus Covid-19. 

"Dinas Kesehatan nantinya akan melakukan analisis data dari Kecamatan. Jika ada wilayah yang terjadi lonjakan maka Pemko Medan akan segera mengambil langkah untuk melakukan isolasi lingkungan di wilayah tersebut. Artinya jika di lingkungan terdapat 5 rumah yang terpapar virus Covid-19 maka dikategorikan masuk kedalam zona merah dan diwajibkan pemberlakuan Isolasi Lingkungan,"  ujar Sekda. (kom/mar)


 

Komentar Anda

Terkini