Polsek Medan Area Gulung Sindikat Pencurian di Ruko Asia Mega Mas

Sabtu, 01 Mei 2021 / 01.15

Polrestabes Medan paparkan penangkapan tiga pelaku pencurian di Ruko Asia Mega Mas.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus menangkap tiga pelaku pembobol ruko yang beraksi di Jalan Asia Raya Blok H6 yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta. 

Dalam paparan yang disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SIK melalui Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji,SIK,MH, Jumat (30/4/2021), pencurian tersebut terjadi pada 17 April 2021 lalu, sekitar pukul 07.00 wib. Selanjutnya berdasarkan laporan korban, Polsek Medan Area melakukan penyelidikan dan meringkus tiga orang pelaku pembongkaran rumah di Jalan Asia Raya Blok H6 Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat 30/4/2021 sekira pukul 16.00 wib.

“Ada pun barang barang yang hilang dari ruko tersebut ialah, - 1 (satu) unit tv led merk sharp 60 inchi warna hitam, 1 unit tv led meek sharp 52 inci, 1 unit tv merk sony 40 inci, 1 unit tv led merk sony 22 inci, 1 unit tv led merk toshiba 32 inci, 3 unit monitor komputer merk LG, 2 unit tv merk LG 21 inci, 1 unit monitor del, 2 unit ac merk sharp 1 pk, 4 unit mesin ac, 2 buah microwafe, 3 unit dvd player, 1 unit printer merk brother, 1 unit printer merk canon, 1 unit scanner merk canon, alat perkengkapan kantor, beberapa pakaian, 1 set spare part genset, 1 unit stabilijer listrik, 1 buah blender, 2 unit cpu, beberapa barang pecah belah, dan beberapa brg pecah belah, dan sparepart mobil fuso diantara nya 6 buah bangku mesin belakang, 10 buah baut roda depan sebelah kanan, 8 buah baut roda depan sebelah kiri, 250 buah karet tutup abu, 40 buah karet rem 55.56, 20 buah karet rem 35.5, 20 buah karet rem 50.5, 20 botol lem silikon, 15 buah batu gerenda potong, 10 buah batu gerenda tebal, 4 buah tojok klos bawah, 5 buah saringan oli lohan, 8 buah saringan oli fuso, 8 saringan solar lohan, 8 buah saringan solar bawah lohan, 12 buah saringan atas fuso, 11 buah saringan solar bawah fuso, 2 buah mata gerenda potong kayu dan 30 buah baut roda jumbo belakang fuso, Kalau ditaksir kerugiannya mencapai Rp 100.000.000,“ungkap Wakapolrestabes Medan didampingi Kapolsek Medan Area Kompol Faidir dan Waka Polsek  AKP Tri Eko kepada wartawan.

Lanjutnya lagi, setelah ada laporan resmi, personil reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan cek tkp dan akhirnya mengetahui idenditas para pelaku yakni, Rahmad alias Dani Ayam (27) warga Jalan Jalan Kepiting 7 Lingkungan Rawi 9 No 221 Martubung Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan, Faisal Bawazir alias Faisal (26) warga Jalan Pura Gang Waspada No 2E, Kelurahan Komat 1, Kecamatan Medan Area dan Zulfahmi Lubis Alias Fahmi (28) bekerja sebagai mekanik sepeda motor warga Jalan Pukat 2 No 130 Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

“Ketiga pelaku ditangkap terpisah, Faisal ditangkap saat berada di rumah orangtuanya di Jalan Karya Darma Gang Sukur 4 No. 21 CC Kecamatan Medan Johor, dan saat di ntrogasi Faisal mengaku bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian ruko di komplek asia mega mas blok H No 6 bersama 2 (dua) orang rekan nya Rahmad alias Dani Ayam dan Fahmi. Atas dasar pengakuan tersangka Faisal Kanit Reskrim Iptu Rianto SH MH melakukan pengembangan ke sebuah rumah yang diketahui adalah rumah paman Rahmad Dani Alias Dani Ayam di Jalan Sejati Keluarahan Sari Rejo , Kecamatan Medan Polonia dan langsung mengamankan Dani Ayam,"jelas mantan Kapolres Oku Palembang tersebut. 

Setelah mengamankan Deni, kemudian tim menginterogasi dan melakukan pengembangan terhadap 1 orang tersangka lainya yakni Zulfahmi yang diketahui bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Pukat 2 No 130  dan tim berhasil meringkus tersangka di rumah tersebut. Saat penyidik mengintrogasi ketiga tersangka mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian ke sebuah ruko yang berada di Komplek Asia Mega Mas Blok H No. 6 dan mereka juga mengakui bahwa hasil dari kejahatan tersebut sudah mereka bagikan dengan perincian, Rahmad Dani  menerima uang Rp 2.200.000, Faisal menerima Rp 1.000.000 dan Zulfahmi cuma menerima Rp 50.000. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (hotlan)

Komentar Anda

Terkini