Tersangka Korupsi JKN 2,8 M Puskesmas Glugur Darat Dinkes Kota Medan Ditahan

Sabtu, 08 Mei 2021 / 04.38

EW (baju putih) tersangka dugaan korupsi JKN Rp 2,8 miliar ditahan Kejaksaan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Jaksa Penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Medan melakukan Pemeriksaan dan sekaligus melakukan penahan terhadap tersangka EW dalam dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan

Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2019 pada Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Agus Kelana Putra SH MH dan Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH menjelaskan, bahwa tersangka EW dipanggil secara patut ke Kejaksaan Negeri Medan dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (7/5/2021).  

Disebutkannya, EW hadir di Kejaksaan Negeri Medan sejak pukul 09.00 WIB dengan didampingi Penasehat Hukum guna menjalani pemeriksaan.

"Tersangka EW diperiksa dan ditahan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2019 pada Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan,"jelas.Kepala Kejaksaaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah.

Menurut Teuku Rahmatsyah, sebelumnya, EW Perempuan, berusia 35 Tahun ini merupakan mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Korupsi Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2019 pada Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar.

Ditegaskan Kajari Medan, EW usai menjalani Pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Tim Penyidik selanjutnya melakukan penggeledehan di kediaman tersangka EW di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. 

Saat Tim Penyidik dari Kejari Medan melakukaan penggeledahan dirumah kediaman tersangka EW langsung disaksikan oleh tersangka EW beserta penasihat hukumnya.

Tujuan Tim Penyidik melakukan  penggeledahan dirumah ke diaman tersangka EW, untuk menemukan sejumlah benda dan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tipikor tersebut.

Lebih lanjut Kajari Medan menjelaskan setelah melakukan penggeledahan, selanjutnya Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EW di Rutan Wanita Tanjung Gusta Medan.

Namun sebelum dilakukam penahanan Penyidikan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan serta Rapid Tes Antigen Covid-19 terhadap tersangka EW.di RS Royal Prima, Medan.

"Tersangka EW sebelum dilakukam penahanan Penyidikan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan serta Rapid Tes Antigen Covid-19 terhadap tersangka EW.di RS Royal Prima, Medan,"pungkasnya. (put)

Komentar Anda

Terkini