DPO Pemalsuan Dokumen Diringkus Tim Intelijen Kejagung dan Kejatisu

Selasa, 15 Juni 2021 / 19.14

Tim Intel Kejagung dan Kejatisu mengamankan Sujadi alias Goh Phi Tiam di lokasi persembunyiannya.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tim Intel Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan dan menangkap terpidana Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam dari Gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS) di Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Medan Labuhan, Senin (14/6) sekira pukul 13.30 wib.

"Terpidana ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Medan sejak tahun 2015 sampai akhirnya diamankan dan ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut,"sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian.

Dikatakan Sumanggar, pada saat penangkapan, terpidana berusaha mengelabui Tim Intel Kejagung dan Kejati Sumut saat datang ke kantor CV JMS dan berupaya bersembunyi serta melarikan diri di lantai dua gedung kantor tersebut.

Disebutkannya, pada saat penangkapan itu, salah seorang anak terpidana ketika ditanya tim Intelijen Kejati Sumut, "Dimana Bapakmu, dimana orang tuamu?". Lalu dijawab oleh anaknya "Saya tidak tau dimana dia berada, dia sudah lama di Negara Vietnam."sebut Sumanggar menirukan ucapan anak terpidana.

Namun jelas Sumanggar, tim tidak percaya dan meminta agar membuka sebuah kamar yang berada di lantai dua kantor tersebut. Tapi petugas kesulitan karena terpidana berusaha menahan pintu dari dalam. 

"Tim dan terpidana sempat, saling dorong-dorongan, namun akhirnya terpidana menyerah, berikutnya terpidana langsung kita dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan periksa dan melengkapi administrasi serta diserahkan ke Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan,"sebut Sumanggar.

Menurut Sumanggar, penangkapan dan penahanan terpidana atas nama Sujadi ini berdasarka Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan Nomor :Print-243/2.3.10/Euh. 1/09/2015 tanggal 23 September 2015 guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dalam perkaran tindak pidana umum "Menggunakan Surat Palsu" melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 2 tahun.

Dijelaskan Sumanggar lagi, terpidana atas nama Sujadi pada bulan Juli 2012 telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011.

"Bahwa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor :593.83/102, tanggal 20 Mei 2011 yang diketahui Lurah Titipapan atas nama ERIC FADILLAH, STTP (Fhotocopy yang dilegalisir), terlampir dalam berkas perkara sedangkan Asli Buku Register Surat Keluar Tahun 2011 milik Kantor Kelurahan Titipapan Kec. Medan Deli Kota Medan, dikembalikan kepada Kantor Kelurahan Titipapan Kec. Medan Deli Kota Medan," pungkasnya.(put)

Komentar Anda

Terkini