Jadi Kurir Sabu 2 Kg, Anak Dumai Diadili di PN Medan

Kamis, 17 Juni 2021 / 21.04

Saksi memberi keterangan di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Muhammar (25), warga Jalan Bintang Gang Permai Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 2 Kg jalan sidang secara daring di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/6/2021) sore.

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan sekaligus keterangan dua orang saksi polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina SH MH dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Syafril Pardamean Batubara SH MH dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sri Wahyuni SH menyebutkan bahwa terdakwa Muhammar, tanpa hak memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 2.000 gram (2 kg).

Terdakwa Muhammar ditangkap di Jalan Gudang Garam, Desa Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai yang mana sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 05 Desember 2020 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa Muhammar ditelpon oleh Rizal (DPO). 

Dari seberang telepon Rizal mengatakan“lagi di mana dek” lalu terdakwa menjawab “lagi dirumah bang”, lalu Rizal (DPO) menjawab “mau kerja gak” terdakwa menjawab “mau bang’ Rizal (DPO) menjawab “kalau mau berangkatlah ke medan”. 

Selanjutnya, terdakwa menjawab “oke bang, tapi saya gak ada ongkos bang”, Rizal menjawab “yauda nanti aku kirim, kiram lah no rekening mu”, lalu terdakwa menjawab “serius bang”,  Rizal lagi-lagi menjawab “iya kirim lah” terdakwa menjawab “iya bang”  terdakwa langsung mengirim no rekening terdakwa ke Rizal.

Tidak lama berselang Rizal langsung mengirim terdakwa uang sebesar Rp. 1.000.000,-untuk uang jalan menuju ke medan, setelah uang tersebut dikirim Rizal kembali menelpon terdakwadan berkata “sudah abang kirim itu, ambillah langsung berangkat sore ini ya”.

Sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa langsung berangkat menuju Medan dan sekira pukul 08.00 Wib terdakwa sampai di Medan dan setelah sampai di Medan terdakwa langsung menelpon Rizal  dan terdakwa berkata “bang aku sudah sampai Medan, ini lagi sarapan”,  Rizal pun menjawab “oke, bentar lagi ada yang menelpon kau itu”,

Tak lama kemudian ada yang menelpon terdakwa, namun terdakwa kenal dan berkata “bang pergi lah ke Binjai bang”.

Menyahuti telepon itu, terdakwa menjawab “oke bang aku naik grab ya bang”. Lalu telpon mati dan terdakwa pun langsung menuju ke Binjai dan sesampainya di Binjai, terdakwa langsung menelpon orang suruhan Rizal. “Bang saya sudah sampai Binjai dan saya menunggu didekat hotel lestari”.

Sesaat kemudiam orang suruhan Rizal menjawab “oke stanbye”, dan tidak lama berselang orang suruhan Rizal kemnali menelpon dan terdakwa,  “diarahkan ke kantor jaksa tandam, tunggu aja di sebelah itu”.

Setelah sampai, terdakwa langsung menelpon orang suruhan Rizal “bang aku sudah sampai “oke tunggu aja di situ” tak lama menunggu orang suruhan Rizal kembali menelpon, menyuruh terdakwa masuk ke gang amal“masuk aja ke gang itu sampai mentok”.

Terdakwa menjawab “oke bang” dan pada saat terdakwa sedang berjalan tiba-tiba ada orang yang menghadang terdakwa dan langsung memberikan 2  bungkus Narkotika Jenis Shabu dan setelah shabu di tangan, terdakwa, langsung pergi ke Pantai Cermin.

Sampai di Pantai Cermin terdakwa kembali menelpon Rizal. “Bang sore ini kami pulang, kirim lah uang jalan lagi bang”. Rizal menjawab, “iya, ini abang kirim lagi Rp. 500.000,- ya”. Lalu terdakwa menjawab “oke bang”. Namun saat terdakwa menunggu mobil untuk berangkat ke Dumai di rumah tiba-tiba datang beberapa orang yang tidak terdakwa kenal.

Ternyata yang datang itu adalah polisi berpakaian preman dan langsung menangkap terdakwa, saat di introgasi terdakwa langsung menujukkan sabu tersebut “dimana kau letak shabunya”. Lalu terdakwa menjawab, “itu pak ada didalam tas”.

Terdakwa lalu mengambil tas tersebut dan membuka isi tas dan ternyata berisi sabu seberat 2 kg. Terdakwa pun langsung  ditangkap dan borgol.

Selanjutnya petugas kepolisian mengamankan barang bukti sabu sebanyak 2 kg dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.  

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau kedua diancam pidanapasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika," pungkasnya

Sementara dari arena sidang, keterangan saksi dari personil ke polisian sama dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Chandra Priono Naibaho, SH. 

Usai mendengar pembacaan dakwaan dan keterangan saksi, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda lainnya.(put)

Komentar Anda

Terkini