Jual Sabu Sama Pak Pol, Komar dan Ogut Diadili

Minggu, 13 Juni 2021 / 23.08

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dian Alfanur Matondang SPd alias Komar (41) warga Jalan Stal Kuda No. 8 Desa Pekan Tanjung Pura Kecmatan Tanjung Pura Kabupaten. Langkat, terdakwa perkara jual beli narkoba jenis sabu seberat, 1.484,83 gram diadili bersama rekannya Zulham Efendi alias Ogut (37) (Berkasas terpisah) secara daring di Ruang Cakra 4 PN Medan, Jumat (11/6/2021).

Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Dona Wibisono di hadapan Majelis Hakim diketuai Abdul Kadir mendakwa kedua terdakwa melakukan permufakatan jahat melawan hukum mengedarkan narkotika dengan barang bukti 1.484,83 gram sabu.

JPU mengatakan kasus bermula pada Rabu tanggal 18 November 2020 sekira pukul 10.00 WIB, petugas Dit Resnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa Komar sering mengedarkan sabu di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura.

Petugas kemudian melakukan undercover buy  (menyamar sebagai pembeli) dan memesan sabu kepada Komar sebanyak 3 ons dengan harga Rp50 juta per ons.

Petugas yang menyamar sebagai pembeli dan terdakwa kemudian sepakat bertemu di Tanjung Pura untuk bertransaksi sabu.Lalu pada Sabtu 21 November 2020, Komar mengajak rekannya Ogut (berkas terpisah) untuk menemaninya bertransaksi sabu dengan pembeli.

Tidak beberapa lama kemudian petugas yang menyamar sebagai pembeli datang ke lokasi dengan mengenderai mobil di tempat yang telah disepakati.

Kemudian terdakwa Komar masuk ke dalam mobil petugas, sedangkan Ogut mengikutinya dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario yang di dalam bagasinya terdapat 3 ons sabu.

Sesampai di Pondok Santai, Ogut dan Komar menyerahkan sabu tersebut kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Sesaat kemudian petugas lainnya yang telah mengikuti mereka dari belakang langsung melakukan penangkapan terhadap Komar dan Ogut, bersama barang bukti 300 gram sabu.
Saat diinterogasi petugas, Komar mengaku masih ada sabu seberat 1 Kg yang disimpan di rumahnya di Desa Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Setelah mendengar keterangan terdakwa Komar, petugas kemudian membawa Komar ke rumahnya dan melakukan penggeledahan. Benar saja, dari dalam rumah Komar petugas menemukan 1 bungkus plastik berisikan sabu seberat 1.000 gram (1 kg) di atas kereta sorong yang ditutupi kain.

"Selain sabu 1000 gram itu, dirumah Komar, Petugas juga menemukan 1 bungkusan plastik berisi sabu seberat 184,83 gram dari dalam tas pancing milik Komar,"kata JPU

Selanjutnya, petugas membawa kedua terdakwa beserta barang bukti dengan keseluruhan 1.484,83 gram ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas JPU Dona Dona Yusuf Wibisono.(put)
Komentar Anda

Terkini