Kasus Pembunuhan Asiong, Ko Ahwat Tango Hanya Dituntut 3 Tahun Penjara

Kamis, 24 Juni 2021 / 18.10

Terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango saat menghadiri sidang di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (48) terdakwa perkara dugaan pembunuhan sadis terhadap Jefri Wijaya alias Asiong (28) yang mayat dibuang ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo dalam keadaan mata, mulut, dilakban tangan, kaki diikat dengan kondisi bugil, tubuh penuh luka bekas penganiayaan,disirim air jeruk limon hanya di tuntut hukuman 3 tahun penjara.

Jaksa Penuntut (JPU) dari Kejati Sumut, Nelson dalam nota tuntutannya yang dibacakan Randi Tambunan didepan Majelis Hakim diketuai Jarihat Simarmata tanpa menghadirkan Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango selaku terdakwa yang sidangnya berlangsung diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sementara terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango yang statusnya tidak ditahan,karna dialihkan menjadi tahanan kota ternyata dihadirkan secara daring  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu, meski diketahui

terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango mampu untuk hadir ke persidangan.  

Dalam tuntutanya JPU Nelson melalui JPU Randi Tembunan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara meminta agar menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

"Perbuatan terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango terbukti bersalah melanggar Pasal 333 (3) Jo 55 (1) Ke-1. KUHP,"ucap JPU Randi Tambunan.

Usai pembacaan tuntutan dari JPU selanjutnya Majelis Hakim Jarihat Simarmata menunda sidang hingga Jumat (25/6/2021).dalam agenda Pledoi terdakwa.

Sementara diluar persidangan JPU  saat di wawancarai terkait ketidak hadiran terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat warga Komplek Jati Mas Blok C, Kecamatan Medan Perjuangan yang diduga merupakan aktor intelektual  terjadinya perkara pembunuhan terhadap Jefri Wijaya alias Asiong. JPU hanya menjawab tidak tau dan lalu pergi.

"Tanyakan aja langsung kepada JPU satunya," pungkas JPU Randi sembari menyebutkan nama JPU yang diantaranya adalah Nelson sambil berlalu meninggalkan wartawan dari Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Orang Suruhan Dihukum Lebih Berat

Dari perkara ini Andi alias Aan yang mendapat perintah dari terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat untuk melakukan pencarian, yang akhirnya mayat Jefri Wijaya alias Asiong, ditemukan warga didalam jurang kawasan Berastagi Kab Karo dalam keadaan mata, mulut, dilakban tangan, kaki diikat, dengan kondisi bugil, tubuh penuh luka bekas penganiayaan dituntut 7 tahun penjara. 

Sementara Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat yang menurut Koptu Suhelmi yang sebelumnya di hadirkan sebagai saksi di PN Medan dengan jelas mengatakan kalau Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango ikut terlibat atas tewasnya Jefri Wijaya alias Asiong,hanya di tuntut dengan hukuman 3 tahun penjara.

Sedangkan untuk ke 7 terdakwa lainnya yakni, Muhammad Dandi dituntut 6 tahun, Bagus 6 tahun, Andi Sahputra alias Andi 4 tahun Hoki Setiawan alias Kecot 4 tahun, Selamet Nurdin Syahputra alias Tutak  2 tahun, Aqbar Agustiawan alias Ojong, 2 tahun dan Guruh Arif Amada 1 tahun.

Koptu Suhelmi Akui Keterlibatan Ko Ahwat Tango 

Diketahui pada sidang sebelumnya saksi fakta Koptu Suhelmi belak-belakan mengatakan Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango yang tidak dilakukan penahanan dengan alasan pengalihan penahanan karena sakit, dengan tegas saksi Suhelmi ikut terlibat dalam perkara pembunuhan Sadis, terhadap Jefri Wijaya alias Asiong.

Hal itu dikatakan saksi Suhelmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anwar Ketaren dan Aisyah dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata serta Penasehat Hukum masing-masing terdakwa di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (7/5/2021) sore.

Kepada Majelis Hakim Jarihat Simarmata dan JPU Anwar Ketaren bersama Aisyah.serta Penasehat Hukum masing-masing terdakwa, Suhelmi menuturkan sebelum peristiwa penganiayaan terjadi dirinya sempat bertemu dengan Edy dan Andi sekitar 7 atau 8 September 2020 di Cafe Nusantara.

"Waktu itu, Edy meminta saya menemani Andi untuk mencari Jefri," ucap Suhelmi sembari mengatakan dalam ingatannya si Jefri punya hutang Rp766 jutaan.

Berselang beberapa kali pertemuan dirinya (Suhelmi red) kembali dihubungi oleh Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango agar datang ke pintu tol Bandar Selamat.

"Nah pada waktu saya melihat didalam mobil ada seorang pria yang tak dikenalnya dengan kondisi memar ditubuh dan keadaan tangan terikat, mata dan mulut dilakban. Kemudian Koptu Suhemi masuk kedalam mobil itu. Lalu meneruskan perjalanan ke Pasar 9 Marelan untuk melakukan introgasi korban,"sebut Koptu Suhelmi.

Lanjut Koptu Suhelmi yang mana dalam perkara ini dirinya juga sedang menjalani hukumam setelah diputus bersalah oleh Mahmil.

Sesampai di sebuah gubuk Pasar 9, Jefri di gotong masuk kedalam. Didalam gubuk terjadi penyiksaan terhadap korban Jefri. Karena korban teriak- teriak minta tolong hingga menimbulkan keributan. Akhirnya korban di gotong kembali menuju ke pasar 3 Marelan atas arahan Pratu Indra Lesmana. 

Sebelumnya saksi Koptu Suhelmi menghubungi adik letingnya untuk mencari rumah kontrakan secara kebetulan ada rumah sewa milik Akbar (berkas terpisah).

"Karena sudah positif ada rumah sewa maka pindahlah mereka kesana dimana Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango tetap menunggu informasi di Cafe Nusantara, Jalan Panglima Denai Kecamatan Medan Amplas"ucap Suhelmi.

Suhelmi menyatakan selama di dalam rumah yang dikontrak itu kondisi korban sudah tak berdaya. Ketika itu, Andi alias Aan menghubungi Edy tapi apa yang dibicarakan saksi tidak mengerti karena berbahasa Tionghoa atau Cina.

Karena kondisi korban sudah lemas dan tak berdaya akibat disiksa terus menerus, maka Andi alias Aan bersama saksi Suhelmi serta orang yang ikut dalam rombongan dirumah sewa kembali ke Cafe Nusantara Jalan Panglima Denai.

Sesampai di Cafe Nusantara Jalan Panglima Denai Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango terlihat gelisah karena korban Jefri Wijaya alias Asiong sudah tidak bergerak lagi. Disitulah direncanakan pembuangan mayat Jefri Wijaya alias Asiong.

"Ada tiga tempat opsi pembuangan mayat Jefri Wijaya alias Asiong pertama dikawasan Tanjungorawa diperkeburanan Cina. Lalu opsi kedua di Singai Ular dan akhirnya diputuskan mayat Jefri Wijaya alias Asiong dibuang dikawasan jurang Brastagi Kabupaten Karo," ungkap Koptu Suhelmi.

Suhelmi mengaku ketika mayat Jefri Wijaya alias Asiong dibuang dikawasan jurang Brastagi Kabupaten Karo ia ikut dalam rombongan itu, di lokasi tersebut ketika mobil berhenti di tepi jurang, Suhelmi berperan berpura- pura mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan. (put)

Komentar Anda

Terkini