Kejari Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung UINSU Rp 10,3 Miliar

Selasa, 29 Juni 2021 / 03.54

Tiga tersangka korupsi Pembangunan Gedung UINSU ditahan Kejaksaan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018 dari Penyidik Polda Sumatera Utara, Senin (28/6/2021) sekira jam 19.30 wib.

"Ketiga tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan oleh Penyidik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara yakni Saidurrahman, dan Syahruddin Siregar serta Joni Siswoyo,"kata Kajari  Medan Teuku Rahmatsyah SH MH melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra SH MH.

Dikatakan Bondan, tersangka Saidurrahman merupakan mantan Rektor UINSU disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021 lalu.

Sedangkan dua tersangka lainnya, Syahruddin Siregar  yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo (JS) selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP).

"Keduanya disangka ini melanggar Pasal 2 ayat (1) subs. Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021 lalu," jelas Bondan.

Dia kembali menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461,- yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa. 

"Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp.10.350.091.337,98," ungkapnya.

Selanjutnya jelas Bondan, Kepala kejaksaan Negeri Medan telah menerbitkan Surat Perintah kepada Tim JPU yang terdiri dari JPU pada Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan yang akan segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Dijelaskan Bondan, selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima diantaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penangananan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya kata Bondan, ketiga tersangka ini tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan oleh Penyidik Polda Sumatera Utara. Namun saat ini ketiga tersangka tersebut oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan akan dilakukan penahanan di Rutan Kepolisian Polda Sumatera Utara dalam rangka penuntutan.  

"Kini Jaksa Penuntut Umum telah menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,"pungkasnya. (put)

Komentar Anda

Terkini