Sidang di Pengadilan Negeri Medan berlangsung virtual.
MEDAN, KLIKMETRO.COM -Jones Pardede alias Jojo (45) warga Jalan Duyung Lingk 12 Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1,64 gram divonis Majelis Hakim selama 3 tahun penjara di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Jumat (4/6/2021) sore.
Dihadapan Penasehat Hukum terdakwa, Eprain Simanjutak SH, Majelis Hakim mengatakan, terdakwa Jones Pardede Alias Jojo terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa Jones Pardede alias Jojo dengan hukuman selama 3 tahun penjara, "ujar Majelis
Hakim Sayed Tarmizi SH MH yang menghadirkan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franciskawati SH secara teleconference.
Dari fakta persidangan, adapun hal yang memberatkan hukuman terdakwa, dikarenakan tidak membantu program pemerintah RI tentang pemberantasan perjudian.
"Sedangkan hal yang meringankan, selama terdakwa mengikuti persidangan berlaku sopan dan tidak berbelit-belit memberi keterangan sehingga proses persidangan berjalan lancar,"sebut Majelis Hakim.
Disebutkan Majelis Hakim, hukuman terdakwa Jones Pardede alias Jojo lebih ringan 1 tahun penjara, dimana sebelumnya JPU Franciskawati SH secara Teleconference menuntut terdakwa dengan hukuman selama 4 tahun penjara.
Sebelum sidang putusan tersebut ditutup, Majelis Hakim langsung menanyakan pada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah terima, banding, atau pikir-pikir.
Menjawab pertanyaan ketua Majelis Hakim baik terdakwa melalalui Penasehatnya Eprain Simanjutak SH, maupun JPU Franciskawati SH menyatakan terima "Terima yang Mulia," bilang terdakwa dan JPU kepada Majelis Hakim.
Setelah mendengar jawaban terdakwa dan JPU, selanjutnya Mejelis Hakim menutup sidang.
"Baiklah sidang ini selasai kita gelar,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelum dari dakwaan JPU diketahui terdakwa Jones Pardede alias Jojo ditangkap polisi di Jalan Tanggul Lingk.12 KelurahanBelawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan Kota Medan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 sekira pukul 07.00 wib.
Penangkapan terdakwa berawal, saksi Aiptu Irham Faisal, saksi Briptu Bukhari Muslim dan saksi Bripda Rivai Resakotta Panjaitan sedang melaksanakan observasi di sekitar Lingk 12 Kel. Belawan Bahagia Kec. Medan Belawan mendapatkan informasi ada yang memiliki narkotika jenis shabu di sebuah rumah tempat permainan dingdong yang terletak di Jalan Tanggul Lingkungan 12 Kel. Belawan Bahagia, Kec. Medan Belawan.
Selanjutnya, para saksi menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut dan sesampainya tempat kejadian perkara (Tkp), para saksi langsung masuk ke dalam dan menemukan terdakwa yang berusaha melarikan diri melalui pintu belakang, namun para saksi berhasil menangkap terdakwa.
Berikutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah botol plastic bening lengket 2 pipet bengkok dan 1 buah kaca pirek berisikan sisa narkotika jenis sabu yang terletak di atas lantai didekat ujung dinding ruang dingdong.
Sementara dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, yang digunakan terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Polres Pelabuhan Belawan untuk proses lebih lanjut. (put)