Miliki Sabu 2,5 Gram, 2 Warga Amplas Kompak Dihukum 5,6 Tahun Penjara

Minggu, 13 Juni 2021 / 13.31

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir menghukum 2 terdakwa perkara narkoba dengan hukuman masing-masing selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah memiliki narkoba seberat 2,5 gram.

Adapun kedua terdakwa yakni Mahyar Hasian Sitompul (37) warga Jalan Selamet Gg Sawah No.56-D Kelurahan Siti Rejo II Kecamatan Medan Amplas dan Muhammad Rafiq  Sitompul (27) yang juga warga Jalan Selamet Gg Swah No.56-B Kelurahan Siti Rejo II Kecamatan Medan Amplas.

Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir yang bersidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan dihadapan Jaksa Pemuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga Mengatakan, Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Yo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara dan denda 1 Miliar, apa bila tidak dibayarkan maka di ganti dengan hukuman masing-masing selama 3 bulan penjara," ujar Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring, Jumat (11/6/2021).

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. 

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan,"sebut Majelis Hakim.

Majelis hakim menuturkan, sebelumnya kedua terdakwa Mahyar Hasian Sitompul dan Muhammad Rafiq  Sitompul dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga, dengan pidana penjara selama  tahun, denda sebesar Rp 1 milyar, subsidar 3 bulan penjara. 

"Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut  kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp 1 milyar, subsidar 3 bulan penjara,"kata majelis hakim.

Sebelum menutup sidang  putusan tersebut, hakim pun menanyakan kedua terdakwa mau JPU, apakah  terima atau banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Tanpa berpanjang lebar, kedua terdakwa maupun JPU mengatakan terima atas putusan tersebut. "Terima," kata terdakwa dan JPU pada majelis hakim.

Usai mendengarkan pernyataan terdakwa maupun JPU, kemudian Majelis Hakim menutup sidang. "Sidang ini selalesai dan kita tutup,"ucap Majelis Hakim Abd Kadir sembari mengetukkan palunya.(put)

Komentar Anda

Terkini