Penerapan Ops Yustisi KRYD Untuk Kendalikan Penularan Covid-19

Senin, 14 Juni 2021 / 15.27

Polsek Patumbak bersama pihak kecamatan melaksanakan Ops Yustisi di sejumlah kafe.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SH.SIK.MH, melalui Waka Polsek Patumbak AKP Neng Armayanti SH, menyampaikan saat ini pemerintah sedang fokus pada penerapan Ops Yustisi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya agar Sumatera Utara umumnya, dan khususnya di wilayah hukum Polsek Patumbak bebas COVID-19. 

"Dengan Ops Yustisi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pemerintah berharap akan menekan kasus penularan Covid-19 yang ditimbulkan akibat dari adanya orang-orang berkumpul tidak menjaga jarak ditempat-tempat umum,"Kata Waka Polsek Patumbak AKP Neng Armayanti SH didampingi Kanit Intel AKP P Lumbanbatu dan Kanit Reskrim Iptu Sondi Rahardjanto S.T.rk, bersama Camat Patumbak selaku Ketua Gugus Depan Covid-19 di Kecamatan Patumbak, Senin (14/6/2021) siang.

Dikatakannya, dalam mencegah penyebaran Covid-19, Polsek Patumbak melaksanakan Ops Yustisi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bersama tiga pilar untuk mengendalikan Penularan Covid-19, dimana sebelumnya melakukan apel di halaman Kantor Camat Patumbak.

AKP Neneng Armayanti menuturkan bahwa kegiatan yang dilakukan pada Jumat (11/6) malam itu sasarannya adalah tempat hiburan pada Jumat (11/6/2021) malam.

"Ops Yustisi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bersama tiga pilar ini dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat hiburan malam yang berada di wilayah Polsek Patumbak," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza.

Disebutkannya, pada saat pelaksanaan Ops Yustisi, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD personil memberi himbaun kepada pemilik cafe agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan tetap mematuhi jam operasional Cafe dengan batas waktu yang telah ditentukan hingga jam 22.00 wib sudah harus tutup," bilangnya. 

Menurut Neneng, adapun sasaran yang ditertipkan oleh petugas Ops Yustisi yakni di Cafe Beringin Desa Marendal II, Cafe Rajali Desa Marendal I, Cafe Rangga Desa Marendal I serta Cafe lainnya yang berada di Jalan Kebun Kopi Desa Marendal I Kecamatan Patumbak. 

"Petugas yang tiba di lokasi itu juga terus memberikan imbauan kepada pemilik Kafe agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan membatasi jam beroperasi Cafe sampai waktu yang telah di tentukan yaitu pukul 22.00 WIB," ujar AKP Neneng. 

Lebih lanjut Kompol Arfin Fachreza SH,SIK,MH ( Peserta Didik Sespimmen Polri Dikreg Ke-61 TA 2021) melalui Waka Polsek AKP Neneng Armayanti SJ, menyebutkan, Petugas Ops Yustisi Covid-19 bersama Tiga Pilar juga memberikan peringatan kepada para pemilik Kafe apabila imbauan Petugas Ops Yustisi bersama Tiga Pilar tidak diindahkan oleh pemilik usaha hiburan Kafe maka akan dilakukan tindakan.

"Seperti penutupan (Segel) terhadap tempat hiburan Kafe yg beroperasi di wilayah Hukum Polsek Patumbak," pungkasnya.(put)

Komentar Anda

Terkini