Perkara Pembunuhan Asiong Diduga 'Sudah Disetting Mafia Peradilan' di PN Medan

Jumat, 18 Juni 2021 / 12.25

Terdakwa pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong di persidangan yang berlangsung di PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Perkara pembunuhan sadis terhadap korban Jefri Wijaya alias Asiong, yang mayatnya dibuang ke jurang Sibolangit Tanah Karo, diduga perkaranya 'sudah disetting' dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal ini dikatakan Muslim Muis melalui pesan singkat wahtsapp nya. Sebab ketidak hadiran terdakwa Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango di ruang persidangan sejak istrinya meninggal dengan alasan Covid, dinilai sudah melanggar hukum acara. Anehnya terdakwa terus dihadirkan di layar hape milik terdakwa untuk memonitor jalannya persidangan melalui telekonprens. 

"Melihat status tahanan terdakwa, Ko Ahwat tahanan kota, ketidak hadiran terdakwa diruang sidang seharusnya Majelis Hakim perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan terdakwa ke depan persidangan,"kata Muslim Muis, Jumat (18/6/2021). 

Namun terlihat dalam proses persidangan tak dilakukan Majelis Hakim. Perlu diketahui bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor tugasnya menghadirkan  terdakwa dan barang bukti kepersidangan, sehingga diduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melalaikan tugasnya selaku eksekutor.

"Persidangan yang menyita banyak perhatian publik ini secara terang - terangan telah banyak kejanggalan dan melanggar hukum acara dan Majelis Hakim seolah- olah tutup mata dengan kejadian itu, " kata Muis seraya menduga sejak awal persidangan digelar sudah disetting oleh 'mafia peradilan'.

"Bahkan diduga kuat ada campur tangan 'mafia peradilan' berkedok penegak hukum seperti perkara korupsi dengan terdakwanya, almarhum TS yang terjadi beberapa tahun lalu di PN Medan," ungkap Direktur Pushpa ini.

Lanjutnya lagi, perkara tersebut sempat berjalan tanpa hambatan, meski telah terhendus oleh KPK akan ada potensi korupsinya. "Usai divonis majelis hakim dengan satu hakim anggota disemting opinion, KPK tak mau hilang buruannya, langsung bereaksi penangkapan terhadap Ketua, Wakil dan Panitera Pengganti serta majelis hakim. Ditemukan d iruang kerja hakim Dollar Singapur dan pada Panitera pengganti. Kini perkara pembunuhan terhadap Jefri Wijaya akan masuk ke Babak baru yakni pembacaan Tuntutan pidana oleh JPU Nelson dari Kejati Sumut. Apakah kasus yang serupa akan terjadi atau lolos dari pantauan KPK atau KY, " kata praktisi hukum ini. 

Dikatakan Muis, meski telah melalui persidangan banyaknya kejanggalan. Bahkan sampai tuntutan pidana akan dibacakan, Dany sebagai orang yang bertanggungjawab terhadap hutang judi onlinenya kepada terdakwa menghilang tanpa jejak dan tak pernah dihadirkan di ruang sidang.

Namun proses pemeriksaan keterangan saksi- saksi selesai sesuai 'rencana'. Begitu juga saat pemeriksaan keterangan para terdakwa dan selaku saksi mahkota, terpidana Koptu Suhelmi dan Indra Lesmana tidak turut dihadirkan ke persidangan.

"Banyak kejanggalan dalam kasus ini, karena itu kita menduga adanya peran mafia peradilan yang sudah mensetting jalannya persidangan,"duga Muis.

Hakim Atau Jaksa yang Sakit

Untuk diketahui, pembacaan tuntutan pidana terhadap para terdakwa seyogyanya Kamis 17 Juni 2021 sore. Namun kenyataannya kembali ditunda tanpa membuka sidang untuk penundaan sidang. Ketika ditanyakan kepada Jaksa Anita yang berada di PN Medan mengatakan, rentut nya belum turun abang- Abang.

Namun lain lagi penjelasan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata, ketika ditanya tidak jadi pembacaan tuntutan. Beliau mengatakan Jaksanya sakit,  'Aneh' mana yang benar keterangannya, Hakim atau Jaksa nya?....

Sebelumnya telah disepakati di ruang sidang Kartika PN Medan pada persidangan yang lalu oleh majelis hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata dibantu hakim anggota Tengku Oyong dan Safril Batubara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson dari Kejati Sumut serta Tim Penasehat Hukum( PH), akan dibacakan tuntutan pidananya Kamis 17 Juni 2021. Dengan alasan tahanan para terdakwa tidak dapat diperpanjang lagi. 

Diketahui bahwa para terdakwa didakwa oleh JPU Nelson dengan pasal berlapis, Pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana subs 340 jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.Selain terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango yang merupakan warga Komplek Jati Mas Blok C, Kecamatan Medan Perjuangan, terdakwa lainnya,  Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi, dan Bagus Ariyanto (berkas terpisah).

Selanjutnya, Selamet Nurdin Syahputra alias Tutak, Andi Sahputra alias Andi, Hoki Setiawan alias Kecot, Aqbar Agustiawan alias Ojong, dan Guruh Arif Amada (berkas terpisah).

Tiga oknum TNI masing-masing bernama Suhemi alias Helmi (diajukan pada Mahkamah Militer), Perri Panjaitan alias Perri (diajukan pada Mahkamah Militer) dan Indrya Lesmana (diajukan pada Mahkamah Militer).

Kronologis Pembunuhan

JPU sebelumnya menguraikan, kasus ini bermula pada 14 September 2020 lalu. Saat itu Edy Suwanto menghubungi Handi melalui telepon dan mengatakan bahwa Dani berutang judi online sebesar Rp 766 juta dan yang menjamin untuk membayar utang tersebut adalah korban yang berjanji akan membayar sebesar Rp200 juta.

“Kemudian Edy Suwanto memerintahkan Handi agar datang ke Warkop Nusantara di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas untuk membicarakan hal tersebut. Lalu Handi bersama Reza Santoso mencari Dani ke rumahnya di Jalan Kasuari, Medan Sunggal namun tidak ketemu,” ujar Hutabarat.

Pada 16 September 2020 Edy Suwanto kembali menghubungi Handi untuk bertemu di Warkop Nusantara. Lalu di Warkop tersebut Edy Suwanto mengatakan kepada Handi.

“Kau cari si Jefri Wijaya alias Asiong (korban) bagaimanapun caranya. Dan jika sudah dapat kau kabari si Suhemi untuk tindakan selanjutnya. Apabila berhasil diberikan hadiah atau bonus,” ucapnya.

“Lalu Perri bertanya kepada Handi mencari korban start dari mana dan dijawab Handi jika korban sering dugem di The Cube Hotel Danau Toba karena melihat story facebook milik Baron bekerja sebagai DJ (Disk Jockey) bahwa korban dan Baron sering bersama di The Cube,” jelas JPU.

Lebih lanjut dikatakan JPU, kemudian para terdakwa dengan menggunakan mobil berangkat menemui DJ Baron namun DJ Baron mengatakan bahwa korban tidak pernah lagi datang ke tempat tersebut.

Karena tidak membuahkan hasil, selanjutnya Handi menyuruh Muhammad Dandi untuk mengechat korban berpura-pura menanyakan harga mobil Terios yang ada di facebook korban. Para terdakwa pun mengatur rencana agar bisa bertemu dengan korban.

“Selanjutnya disepakati bertemu di parkiran SPBU Jalan Sei Batang Hari Medan. Di lokasi tersebut para terdakwa memaksa korban masuk ke dalam mobil,” ungkap JPU.

Korban kemudian dibawa ke lahan garapan Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Derdang.

Di sana Suhemi memaksa korban dengan mengatakan, “Dimana si Dani, mana uang Rp200 juta yang dijanjikan”. 

“Namun korban hanya diam, lalu Suhemi menjambak rambut korban dan menghantamkan kepala korban ke lantai,” cetus jaksa.

Tak berhenti di situ, Suhemi mengambil selang yang sudah dipersiapkan sebelumnya lalu memukuli wajah korban, sehingga korban menjerit mengatakan, “Tidak tau bang”.

Takut aksi mereka diketahui warga, selanjutnya Suhemi menghubungi anggotanya untuk mencarikan rumah kontrakan.

“Rumah kontrakan tersebut pun didapat di Pasar III Timur Gang Alif, Kec. Medan Marelan,” beber JPU.

Dengan kondisi korban dalam keadaan telanjang, mata dan badan dilakban lalu dibawa ke rumah kontrakan tersebut.

Di sana Suhemi memijak dada korban, menendang rusuk dan wajah korban dipukuli menggunakan selang. Bahkan sebelum korban tewas disiram dengan air jeruk Lemon. Hingga akhirnya korban pun tewas. Mayat korban lalu dibuang ke jurang di kawasan Sibolangit Berastagi, Kabupaten Karo. (put)

Komentar Anda

Terkini