Polsek PS Tuan Ops Yustisi dan PPKM, 30 Warga Tak Pakai Masker Disanksi

Kamis, 10 Juni 2021 / 17.59

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Jan Piter Napitupulu menggelar ops yustisi dan memberi sanksi bagi pelanggar prokes.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Polsek Percut Sei Tuan menggelar operasi yustisi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kegiatan ini berlangsung di bundaran Komplek MMTC, Jalan Pancing, Medan, Kamis (10/6/2021).

Pada kegiatan yang dipimpin Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Jan Piter Napitupulu, sebanyak 30 warga yang didapati tidak mengenakan masker diberi sanksi dan membuat surat pernyataan. Sanksi yang diberikan berupa push up dan skot jump. Selain itu, warga juga diberi masker agar terbiasa mendisplinkan diri mematuhi protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penularan covid-19.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi prokes. Selalu kenakan masker dan rajinlah mencuci tangan pakai sabun atau pun handsanitizer, juga jaga jarak untuk memutus mata rantai penularan covid-19,''kata Jan Piter.

Dia mengimbau kepada warga yang tidak mengenakan masker agar jangan menyepelekan virus corona karena telah banyak menelan korban jiwa. "Kita harus selalu menjaga kesehatan. Virus ini bisa menular jika kita tak pakai masker, jangan sepele,"kata kapolsek.  

Turut serta dalam kegiatan ini, Wakapolsek Percut Sei Tuan AKP Karya Tarigan, Kanit Intel Iptu Dimpos Hutabarat, 3 (tiga) orang Anggota Koramil 1/3 Percut Sei Tuan dan Putra Dalimunthe Kasi Trantib Percut sei Tuan serta 4(empat) Orang anggota Trantib.

Kegiatan himbauan dan Operasi Yustisi 2021 serta razia masker terlaksana lancar dan terkendali.(hotlan) 

Komentar Anda

Terkini