Raup Uang Member Miliaran Rupiah, Owner Arisan Online Akak Arita Jadi terdakwa di PN Tanjung Balai

Senin, 14 Juni 2021 / 19.03

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai (foto atas) terkait perkara Arisan Online Akak Arita yang dihadiri Redol Panjaitan SH MH, selaku kuasa hukum korban Yuninta. Foto bawah: media sosial Arisan Online Akak Arihta.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kasus arisan online di masa pandemi covid-19 ini menjadi topik menggemparkan. Bagaimana tidak, banyak member yang terjerat di arisan yang menjanjikan keuntungan banyak ini. Tapi apa daya, berharap untung malah buntung.

Salah satu kasus arisan online di Sumatera Utara yang cukup menghebohkan, belum lama ini berlangsung sidangnya di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, yakni Arisan Online Akak Arita (Arisol AAA). Tak hanya member di Tanjung Balai yang melaporkan kasus ini, namun juga member di Kabupaten Deli Serdang. Informasi yang diperoleh, sedikitnya ada 6 laporan yang sampai di meja kepolisian, diantaranya Polres Deli Serdang,polres tanjung balai, Polda bali,polda metro dan Polda Sumut terkait Arisol AAA (Arisol Akak Arita).

Sementara di Tanjungbalai, kasus ini melaju ke meja hijau persidangan. Kendati banyak laporan, dan kasus sudah di meja pengadilan, sang owner Arisan Online Akak Arihta hingga saat ini tak kunjung ditahan. Padahal korban yang melaporkan, mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Baru-baru ini Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Kelas II Jalan Pahlawan No. 9 Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara kembali menggelar sidang keempat Arisan Akak Arita ( AAA)  antara pelapor Redol Asido Panjaitan SH MH dengan terdakwa Arita Dewi Susanti Rajagukguk (ADS) dengan kasus dugaan tindak pidana penipuan arisan online (ITE), Rabu (9 Juni 2021).

Pelapor Redol Asido SH MH adalah kuasa hukum dari korban Yuninta, salah seorang Member Arisol AAA yang sebelumnya telah membuat pengaduan di Poldasu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1766/XI/2019/SUMUT/SPKT tertanggal 25 Nopember 2019.

Dijelaskannya, korban Yuninta mengalami kerugian sebesar Rp 1.240.658.000; (Satu Milyar Dua Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah) oleh terlapor dari Arisol AAA selaku Owner bernama Arita Dewi Susanti (ADS) yang dalam akun Facebook nya mengatakan “Oner menjamin tidak akan ada 1 pun Member yg ZONK bermain di AAA”.

Adapun agenda sidang keempat ini adalah meminta keterangan saksi korban yaitu saksi pelapor Redol Asido Panjaitan SH MH dan saksi korban Yuninta penduduk Jakarta, dan dalam keterangannya mengaku merasa dibohongi dan dirugikan melalui arisan online AAA yang menjelaskan mulai gabung sejak Maret 2018 dengan cara transfer kloter pertama sekitar 1 juta dengan ketentuan akan menarik 10 juta dan dalam masa 8 bulan sudah sebanyak 15 kali mentransfer minimal sekali transfer 1 juta, terang saksi korban Yuninta.

Yuninta juga mengatakan selama bergabung di AAA sudah menyetor sekitar 2,2 M kepada Owner dan yang dikembalikan sebanyak 900 juta, sehingga total kerugian korban sebesar Rp 1.240.658.000; yang mana penyetoran tersebut sampai 800 kloter berbentuk barang berupa berbagai logam mulia.

Sementara saksi Pelapor Redol Asido Panjaitan, SH. MH yang juga Kuasa Hukum Korban Yuninta sudah pernah melakukan upaya persuasif kepada terlapor ADS, namun tidak menemui kata sepakat sehingga kasusnya dilimpahkan melalui jalur hukum, terang Redol.

Sedangkan terlapor ADS melalui Penasehat Hukumnya Jhon Efendi Simamora SH MH juga ADS sendiri ada melakukan bantahan dari beberapa keterangan Saksi Korban, dan mengakui kalau Arisan Online AAA sudah “kolep” namun tidak menutup arisan secara keseluruhan, tetapi hanya menutup kloter, terang terlapor.

“Dengan ditutupnya grup AAA tersebut, maka klien kami sebagai member (anggota) atau dapat dikatakan Konsumen telah mengalami kerugian, sebab uang yang telah dikirimkan dan telah diterima oleh terdakwa ADS sebagai Owner (owner) melalui Transaksi Elektronik dan Saran Elektronik, masih berada di penguasaan terdakwa. Terdakwa tidak berhak dan dengan melawan hukum menguasai uang klien kami tersebut, yang berdasarkan hukum merupakan hak klien kami dan wajib untuk dikembalikan,” tegas Redol.

Pada kasus ini, terdakwa ADS dijerat pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

"Kami berharap perkara ini segera tuntas, apalagi mengingat nominal kerugian korban mencapai angka miliaran rupiah, dan terdakwa belum ditahan, padahal ancaman pidana hukuman 6 tahun kurungan. Sesuai pasal yang didakwakan semaksimal mungkin diterapkan "harap Redol yang dikonfirmasi wartawan baru-baru ini.

Sementara di persidangan, Arita Dewi Susanti didepan Majlis Sidang saat ditanya oleh Hakim Ketua apakah benar saudari korban atas nama Yuninta member Arisol AAA dan iya pun mengatakan benar. "Apakah saudari tidak mengeluarkan uang saudari Yuninta sebesar Rp 1, 2 milyar?"tanya hakim lagi. Kembali terdakwa mengiyakan.

Arita Dewi Susanti selaku owner beralasan kolaps. “Saya tidak membayarkan uang itu dikarenakan member-member yang lain tidak menyetorkan uang kepada saya sehingga Arisol AAA ini menjadi Kolaps,”jelasnya di persidangan.

Dilapor Sejak 2019

Terkait Arisol AAA yang dikelola Arita Dewi Susanti, kasus sama juga dilaporkan oleh salah seorang membernya sejak 2019 lalu. Member bernama berinisial STS, warga Tanjungbalai yang merupakan ibu rumah tangga melapor ke Poldasu, dengan Nomor laporan : STTLP/1552/X/2019/Sumut/SPKT "III", tanggal 10 Oktober 2019. Lalu kasus ini dilimpahkan ke Polres Deliserdang.

Setelah lebih setahun berlalu terkait kasus tersebut, pada Maret 2021 oleh Polres Deli Serdang menerbitkan surat pemanggilan tersangka pertama terhadap Arita Dewi Susanti bernomor : S.Pgl/249/III/2021/Reskrim.

Sayangnya, hingga pertengahan Juni ini, tak diketahui jelas perkembangan kasus yang dilaporkan member Arisol AAA tersebut. Sedangkan korban STS mengalami kerugian Rp 92.270.000,- (sembilan puluh dua juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). (mar)
Komentar Anda

Terkini