Sakit Hati Pacarnya Diteror, Dua Pria Ini Sekap dan Aniaya Warga Amaliun

Selasa, 29 Juni 2021 / 03.39

Dua pelaku penyekapan dan penganiayaan saat diamankan di Polsek Medan Baru.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Polsek Medan Baru mengamankan dua pelaku penyekapan dan penganiayaan Arif Nul Hakim (24), warga Jalan Amaliun Gang Hang Tuah, Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area. 

Keduanya masing-masing,Bintang Drajat (20) warga Jalan Jorong Tuah Sakato, Kel. Sawah Tengah Kec. Pariangan Kab. Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat yang berdomisili di Jalan Mistar Gg. Sosial No. 14 Kel. Sei Putih Barat Kec. Medan bersama Syafri Syahputra MRG, (26) warga Jalan Selindit Lingkungan VI Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

"Aksi penyekapan yang dialami korban terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021, sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Mistar Kel. Sei Putih Barat Kec. Medan Petisah, korban dijemput pelaku dari rumahnya yang kemudian pada saat itu korban dan pelaku berhenti di Jalan Darussalam kemudian korban mengatakan "KENAPA BERHENTI DISINI BANG","kata Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SiK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Senin (28/6/2021).

Disaat itu juga, pelaku langsung memukul korban dibagian pelipis mata, badan dan memborgol kedua tangan korban.

"Setelah dianiaya dan diborgol, korban dibawa pelaku ke Jalan Mistar Kelurahan Sei Putih Barat, Medan Petisah tepatnya di rumah toko (ruko) tempat korban berkerja,"ujar Iptu Irwansyah.

Bahkan sesampainya di ruko tersebut, pelaku langsung menyekap korban didalam rukonya dan memukuli korban sehingga mengalami luka memar dan bengkak di bagian pelipis mata sebelah kiri, dan luka memar dibagian lengan sebelah kiri atas,"kata Irwansyah seraya mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan dan penyekapan tersebut telah viral di beberapa media sosial.

Korban merasa keberatan, kemudian melaporkan kejadian yang dialami dirinya ke kantor Polsek Medan Baru guna menuntut agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.

"Dari laporan korban, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku,"sebutnya.

Hasil dari interogasi, Kanit Reskrim menyebutkan, pelaku bernama Bintang mengaku merasa sakit hati, dimana korban sama pelaku saling kenal, karena korban merupakan perkerja dari sih pelaku.

"Jadi pelaku tidak senang karena korban sering menteror pacar pelaku dengan mengatakan "Kau berhati hati, pacar mu sedang sendiri dirumah". Karena merasa sakit hati, pelaku Bintang bersama rekannya nekad melakukan peristiwa tersebut,"ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat (1) dan (4) KHUPidana. (hotlan)

Komentar Anda

Terkini