Tergiur Upah 13 Juta, 2 Kurir Sabu Asal Aceh Berakhir di Penjara

Rabu, 30 Juni 2021 / 02.43

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan/

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Abdulrazak alias Radak (22) dan Khiril Maulana alias Maulan (23) terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1 Kg masing-masing dihukum selama 12 tahun pejara diruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/6/2021) sore.

"Mengadili, menjatuhkan para terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dengan subsider 3 bulan penjara," kata Majelis Hakim di Ketuai Denny Lumban Tobing.

Majelis Hakim Denny Lumban Tobing menilai kedua pemuda ini terbukti bersalah melanggar 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikatakan hakim adapun yang memeberatkan, karena kedua warga Aceh ini tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.

"Yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," ucap hakim.

Usai mendengar putusan majelis hakim, tanpa pikir panjang kedua Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria menyatakan terima. "Terima pak," kata terdakwa.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Maria menuturkan, keduanya mau mengantar barang haram itu karena tergiur upah Rp 13 juta apabila berhasi mengantar sabu ke Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB).

Jaksa membeberkan perkara kedua lelaki itu berawal pada november 2020 lalu, saat terdakwa Abdur dihubungi oleh Cik Nanda dan disuruh datang ke rumahnya karena ada kerjaan.

"Lalu para terdakwa berangkat dari rumah menuju ke rumah Cik Nanda," kata Jaksa.

Selanjutnya, sesampai di rumah kata Jaksa, para terdakwa pun ditawari kerja yakni besok pagi berangkat mengantar sabu dari Aceh ke Bandara Kuala Namu Medan, untuk selanjutnya naik pesawat ke Lombok NTB. 

"Tiket pesawat akan dikirim ke WA masing-masing," beber Jaksa.

Selanjutnya, kata Jaksa paket sabu pun disiap kan oleh Cik Nanda dan disimpan dalam sepatu kemudian, diserahkan kepada terdakwa, dimana sepatu tersebut berisi 4 paket sabu.

"Malamnya diberi uang jalan oleh Cik Nanda sebesar Rp 4.500 ribu dan masing-masing terdakwa mendapat Rp 2.250 ribu," kata Jaksa.

Namun, kata Jaksa apabila kedua terdakwa berhasil membawa paket sabu tersebut ke Lombok, akan diberi upah masing-masing Rp 13 juta sehingga kedua terdakwa pun tergiur dengan upah tersebut.

"Kemudian pada Sabtu 14 November para terdakwa berangkat ke Medan dan menginap di hotel," kata Jaksa.

Selanjutnya, pada Minggu 15 November 2020 tiket pesawat pun dikirim ke WA para terdakwa. Lalu para terdakwa berangkat dari hotel ke Bandara Kualanamu.

"Saat terdakwa tiba di Bandara Kuala Namu, tiba-tiba datang petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa," ucap Jaksa.

Seluruh keterangan dari saksi kepolisian pun tidak dibantah oleh kedua terdakwa, bahwa keduanya nekat mengantuk sabu ke Lombok atas suruh Cik Nanda demi upah yang dijanjikan Rp 13 juta per orang.(put)

Komentar Anda

Terkini