Terpidana Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap Menjalani Eksekusi Bebas

Selasa, 01 Juni 2021 / 01.37

Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap dibebaskan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Mantan Walikota Medan, Rahudman Harahap terpidana perkara kasus korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare tahun 2015, menjalani Eksekusi Bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan, Senin (31/5/2021) sekira jam 22.30 wib. 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Sumanggar Siagian kepada wartawan menyebutkan, bahwa eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 

Menurut Sumanggar, adapun yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali yakni Mahkamah Agung RI berdasarkan Nomor  341PK/ Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021 

"Rahudman Harahap dalam  amar putusannya menyatakan, bahwa terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya,"ujar Sumanggar.

Namun kata Sumanggar, akan tetapi tidak merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolnging). Memerintahkan Penuntut Umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidananya. 

Sedangkan pelaksanaan eksekusi bebas dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat.

"Rahudman Harahap dieksekusi bebas dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare tahun 2015, dimana kasus itu  turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie itu ditangani oleh Kejaksaan Agung RI," jelas Sumanggar.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 185 miliar.

Sedangkan dalam proses pengeluaran terpidana Rahudman Harahap dari Lapas Tanjung Gusta Medan berlangsung aman. Tampak pihak keluarga menjemput Rahudman Harahap bersama para pendukung dan kerabatnya dari Lapas Tanjung Gusta Medan. (put)
Komentar Anda

Terkini