Oknum Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Diduga Gunakan Stempel Ketua ke Pabrik-pabrik

Rabu, 09 Juni 2021 / 16.37

Satkar Ulama Indonesia Sumut menunjukkan lembaran kertas yang memuat stempel Ketua DPRD Deli Serdang dan diduga digunakan oknum Wakil Ketua DPRD Deli Serdang. 

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Oknum Wakil Ketua DPRD Deli Serdang diduga menyalahi jabatan dan wewenangnya. Pasalnya, oknum tersebut diduga menggunakan stempel untuk kepentingan pribadi atau kelompok terhadap beberapa perusahaan pabrik.

Hal tersebut berdasarkan temuan dan investigasi yang dilakukan Satkar Ulama Indonesia Sumatera Utara. Dalam temuannya, oknum itu diduga memakai stempel dengan modus rapat dengar pendapat (RDP).

"Dari hasil temuan dan investigasi kita masih banyak lagi ditemui beberapa pabrik yang telah memberikan informasi terkait persoalan itu," kata Satkar Ulama Indonesia Sumatera Utara, Rudi Suntari, dalam konfrensi persnya di Medan, Selasa (8/6/2021).

Ia mengaku, seharusnya penggunaan stempel harus dilakukan oleh Ketua DPRD Deli Serdang, dan tidak dapat dilakukan oleh oknum Wakil DPRD kecuali ada pendelegeasian tugas secara tertulis. 

"Kita menyimpulkan adanya dugaan kuat tentang perbuatan melawan hukum dalam persoalan ini," ujarnya. 

"Penggunaan stempel palsu untuk penipuan bisa dihukum pidana sesuai dengan Pasal 378 dan 263 KUHPidana," katanya. 

Pihaknya akan terus mengumpulkan bukti-bukti yang ada di Deli Serdang, Sumatera Utara, agar dapat diteruskan untuk melapor ke Polda Sumatera Utara. 

"Kita terus mengumpulkan bukti-bukti, kita segera malaporkan temuan itu ke Polda Sumut," jelasnya.

Di tempat terpisah, Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri SH yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp membantah mengetahui permasalahan tersebut diatas.

"Saya mendapat kabar ada kegiatan tersebut. Tapi dalam hal substansi kasus, saya tidak tau tentang ada hal tersebut, saya tidak diberitahu, coba dikonfirmasi pada sekwan," katanya singkat. (yul/mar)

Komentar Anda

Terkini