Alectra Dilaporkan Beroperasi dan Langgar PPKM, Satgas Covid-19 Tak Temukan Pengunjung

Jumat, 09 Juli 2021 / 19.51

Petugas Satgas Covid-19 melakukan penertiban pelaku usaha yang melanggar prokes dan PPKM Mikro.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terus dilakukan Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan. Kali ini petugas mendatangi tempat hiburan Alectra di Komplek CBD Polonia, Kamis (8/7/2021), berdasarkan informasi masyarakat tempat hiburan Alectra melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tentang PPKM Mikro. Namun kehadiran petugas diduga bocor karena saat didatangi tidak ada pengunjung di tempat tersebut.

Guna memastikannya etugas memeriksa seluruh ruangan baik di lantai satu maupun di lantai dua. Dari hasil pemeriksaan petugas tidak menemukan pengunjung ataupun aktifitas bekas pengunjung, meskipun ruangan hiburan malam tersebut masih terasa dingin dari pendingin ruangan. Kemudian petugas meminta penjelasan pengelola apakah benar tempat hiburan Alectra beroperasi dan melanggar Aturan PPKM Mikro.

Dari penjelasan pengelola yang mengatakan tidak melanggar aturan PPKM Mikro dan baru mengetahui jam operasional hanya diperbolehkan sampai pukul 17:00 WIB. Petugas tidak percaya begitu saja dan memeriksa tagihan pengunjung terakhir, namun hanya ditemukan tagihan beberapa hari terakhir. "Bapak harus koperatif, ini ada laporan masyarakat tempat hiburan Alectra beroperasi dan melanggar aturan," Kata Kompol Daulat dari Polrestabes Medan.

Selanjutnya karena tidak adanya pengunjung dan ditemukan tanda beroperasinya tempat hiburan Alectra, petugas melanjutkan Patroli Prokes dan Pengawasan PPKM Mikro. Sebelumnya petugas melayangkan surat BAP kepada pelaku usaha yang melanggar aturan di Jalan Ring Road/Gagak Hitam, kedua pelaku usaha tersebut adalah Mas Bro Cafe dan Sumatera Roastery. Bahkan tindakan tegas dan humanis dilakukan petugas terhadap pelaku usaha Dopamine Coffe dengan menyegel tempat usahanya.

Kemudian Petugas juga menemukan pengunjung yang tidak memakai masker, oleh petugas pengunjung tersebut diminta untuk menyanyikan lagu Indonesia raya dan diberikan masker. Selain itu, masih di jalan Ringroad petugas juga menghimbau Pelaku Usaha Kaki Lima Seafood 29 Mas Bray untuk mentaati aturan yang berlaku sesuai dengan SE Wali Kota Medan Nomor 440/5856 tanggal 6 Juli 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Mikro.

Sebelum melaksanakan Patroli Prokes dan Pengawasan PPKM Mikro Petugas Satgas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP TNI-POLRI Dishub Dinas Kominfo BPBD dan BP2RD melakukan Apel Gabungan di halaman  Kantor Wali Kota Medan. Usai Apel Petugas dibentuk tim untuk melakukan Patroli di seluruh Wilayah Kota Medan. (mr)

Komentar Anda

Terkini