Kejatisu Geledah Kantor dan Rumdis Direktur PDAM Tirta Lihou Simalungun

Jumat, 02 Juli 2021 / 16.22

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menggeledah kantir dan rumah dinas Direktur PDAM Tirta Lihou Simalungun.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Setelah melakukan penggeledahan di kantor PT. Bank Tabungan Negara Jalan Pemuda Medan, Rabu (30/6/2021) kemarin, kini Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,(Kejatisu) kembali lagi melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun, Kamis(1/7/2021) sekitar pukul 09.00 wib.

Kasidik Pidsus Kejati Sumut Muhammad Junaidi melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan,penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Lihou Kab. Simalungun ini terkait penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pemasangan sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dijelaskan,Sumanggar Siagian, pengeledahan tersebut adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dari program hibah air minum sebanyak 4637 Sambungan yang terdiri dari 2.637 SR tahun 2019 dan 2000 SR tahun 2018 dan pemungutan liar dalam pemasangan sambung rumah (SR) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dilakukan oleh PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun.

Menurut Sumanggar, pengeledahan ini ada 2 lokasi yaitu Kantor PDAM tirta lihou yang terletak di Jalan Jon Horailam Saragih, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun serta rumah dinas Direktur PDAM yang terletak di komplek pegawai PDAM Tirta Lihou, Jalan Jon Horailam Saragih, Kecamatan. Raya, Kabupaten Simalungun.

Dijelaskan Sumanggar, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,(Kejatisu) melakukan penggeledahan tersebut untuk mencari dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh tim Penyidik dalam menemukan alat bukti.

"Dalam perkara ini tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum menetapkan tersangka dan terkait kerugian negara masih dilakukan perhitungan,"terangnya/

Dijelaskannya, adapun total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp 14.100.000.000  yang terdiri dari Hibah senilai Rp 6.000.000  pada tahun 2018 dan hibah senilai Rp 8.100.000.000  pada tahun 2019/

"Dari penggeledahan ini, Tim  menemukan berkas-berkas yang penting terkait penanganan perkara di Rumah Dinas Direktur PDAM Tirta Lihou sehingga nanti penyidik akan mendalami sejauh mana peran Direktur Utama dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pemasangan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) pada PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun,"pungkas Sumanggar (put)

Komentar Anda

Terkini