Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Bubarkan Penyaluran BST di Batang Kuis

Sabtu, 31 Juli 2021 / 20.24

Penyaluran BST di Kecamatan Batang Kuis dibubarkan karena terjadi kerumunan dan melanggar prokes. 

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Pembagian beras program Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Indonesia Kecamatan Batang Kuis dibubarkan oleh Satgas Covid 19 Kecamatan Batang Kuis, Sabtu (31/7/2021).

Pembubaran tersebut disebabkan dalam pelaksanaan pembagian beras BST dan PKH di Kantor Pos Indonesia Kecamatan Batang Kuis tersebut telah melanggar protokol kesehatan yakni membuat kerumunan warga masyarakat yang sangat banyak, tidak menjaga jarak, serta tidak menyediakan tempat mencuci tangan.

Kapolsek Batang kuis AKP Simon Pasaribu, SH membenarkan adanya pembubaran kegiatan itu. Dia menegaskan kegiatan tersebut telah melanggar Prokes.

"Sehingga saya bersama Danramil 05 Batang Kuis Kapten Inf. Poniman, Kanit Reskrim Iptu Arif Suhadi, SH, MH, Kanit Intel Ipda J. Siburian, Kanit Binmas Ipda K. Z. Lubis, Sekcam Batang Kuis Junaidi, SE serta FKDM Kecamatan Batang kuis dalam kegiatan penegakan Ops Yustisi PPKM Level 3 ini harus melakukan pembubaran demi mengantisipasi penyebaran Covid 19," bebernya.

Selanjutnya Team Satgas Covid 19 Kecamatan Batang kuis dalam kegiatan penegakan Ops Yustisi PPKM Level 3 tersebut telah menegur Panitia penyelenggara Pembagian beras Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tersebut sehingga pembagian BST dan PKH tersebut diundur sampai dengan adanya kordinasi lanjutan dengan Muspika Kecamatan Batang kuis.

"Untuk kegiatan BST dan PKH tersebut diundur sampai dengan adanya kordinasi lanjutan dengan Muspika Kecamatan Batang kuis,"pungkas Kapolsek. (*/mt)

Komentar Anda

Terkini